Polda Jatim Kantongi Berkas Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan SDN Gentong Pasuruan
Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengantongi sejumlah berkas berupa faktur berisi perjanjian kontrak kerja pembangunan bangunan sekolah tersebut.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Unit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel No 22 Kota Pasuruan, Senin (9/12/2019).
Penggeledahan itu dimulai sekitar 10.30 WIB.
Penggeladahan ini berkaitan dengan ambruknya empat atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan, Selasa (5/11/2019) silam.
Ada dugaan kasus korupsi atas ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan.
Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengantongi sejumlah berkas berupa faktur berisi perjanjian kontrak kerja pembangunan bangunan sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengklaim, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menemukan sejumlah berkas yang memperkuat dugaan adanya praktik rasuah dibalik proses peremajaan bangunan sekolah tahun 2012 silam.
• Nyamar Jadi Driver Ojol, Residivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Motor Scoopy di Warung
"Kami menemukan hal hal yang sangat signifikan dari pembuktian itu," katanya pada awak media di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (12/11/2019).
Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pihaknya menunggu saksi ahli yang akan membantu penyidik memahami sejumlah berkas yang baru saja diambil dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin (9/12/2019) kemarin.
"Tinggal menunggu saksi ahli, sehingga minggu depan kami akan mengumumkan siapa tersangkanya," pungkas Kombes Pol Frans Barung Mangera.
• Modus Incar Motor yang Kuncinya Menempel, Dua Pelaku ini Gasak Motor 10 Kali di Surabaya-Lamongan
Sekadar diketahui, insiden ambruknya atap SDN Gentong menewaskan seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19).
Sepekan pasca insiden tersebut Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah petugas kontraktor dan mandor bangunan atas ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan.
Pelakunya, Dedi Seto sebagai kontraktor dan pengawas.
Dan Sutaji sebagai mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.