Polisi Beberkan 6 Tersangka Kasus Jutaan Pil Koplo yang Dibongkar dari Ekspedisi Semut Surabaya
Polrestabes Surabaya menunjukkan enam tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis doble L dan dextro yang ditemukan di sebuah kantor ekspedisi Jala
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menunjukkan enam tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis double L dan dextro yang ditemukan di sebuah kantor ekspedisi Jalan Semut Kali Surabaya, Minggu (8/12/2019) sore kemarin.
Jutaan Pil koplo tersebut dikemas kedalam 34 koli dengan rincian 19 koli berisi pil doble L dan sisanya merupakan obat keras jenis Dextro.
Enam tersangka itu Robby (41) Suyono (50) Erik (42) Agus (34) Suherman (43) serta, Choirul (47).
"Mereka memiliki peran masing-masing seperti pemesan barang, pencatat di kantor ekspedisi dan pengedar dari pil tersebut," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut, polisi membeberkan kemana obat keras yang berjumlah jutaan butir itu disebarkan.
"Jaringan Surabaya-Mojokerto. Tidak menutup kemungkinan di Jawa Timur dan Indonesia Timur,mengingat jumlahnya banyak sekali," tambah Kombes Pol Sandi Nugroho kepada Tribunjatim.com.
• FAKTA BARU Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Jutaan Pil Koplo, 3 Pelaku Masuk Jaringan Mojokerto
• Kisah Gus Dur Dimarahi Istri Protokol karena HP, Sang Suami Kaget Bukan Kepalang: Ma, Itu Presiden!
• 7 Fakta Pernikahan Richard Kevin & Cut Tari: Mulai Wali Nikah, Tunda Bulan Madu, dan Serba Tertutup
Kita ketahui, awalnya aparat kepolisian mengungkap sekitar 3,4 juta butir pil koplo jenis double L dan dextro yang dimiliki oleh Erik selaku pemesan barang. Petugas lalu mengembangkan dan akhirnya menangkap lima tersangka lain.
Mereka ditangkap lantaran tak dapat menunjukkan izin peredaran obat keras tersebut dan mengakui kalau obat keras itu dijual di pasaran gelap.(Firman/Tribunjatim.com)