Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi

Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
christianpost.com
Ilustrasi Poligami 

Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain menggugat cerai melalui online, kini dengan berkembangnya teknologi, suami yang ingin ajukan poligami pun tak perlu mondar mandir ke Pengadilan Agama Surabaya

Sebab, pengajuan poligami pun bisa melalui e-Litigasi.  

Namun tenang, bagi istri yang tak mengetahui suaminya secara diam-diam mengajukan poligami online tak perlu khawatir. Karena nanti istri menjadi termohon. 

Habib Usman Bahas Poligami, Kartika Putri Bereaksi: Jahitan Udah Kering Langsung Basah Lagi

Bebi Silvana, Istri Ketiga Opick Terdiam Soal Poligami, Doa Rahasia Dikuak, Alvin Adam: Luar Biasa

Bawa Surat Bebas Poligami dan KDRT, Politisi NasDem Ikuti Pendaftaran Bacawali Surabaya di PSI

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata Humas PA Surabaya Saifudin, Sabtu, (14/12/2019). 

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya. 

Istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut. 

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved