Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi
Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Suami Mau Poligami Tak Perlu Repot ke Pengadilan, Cukup Lewat Online, Tapi 2 Syarat Harus Dipenuhi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selain menggugat cerai melalui online, kini dengan berkembangnya teknologi, suami yang ingin ajukan poligami pun tak perlu mondar mandir ke Pengadilan Agama Surabaya.
Sebab, pengajuan poligami pun bisa melalui e-Litigasi.
Namun tenang, bagi istri yang tak mengetahui suaminya secara diam-diam mengajukan poligami online tak perlu khawatir. Karena nanti istri menjadi termohon.
• Habib Usman Bahas Poligami, Kartika Putri Bereaksi: Jahitan Udah Kering Langsung Basah Lagi
• Bebi Silvana, Istri Ketiga Opick Terdiam Soal Poligami, Doa Rahasia Dikuak, Alvin Adam: Luar Biasa
• Bawa Surat Bebas Poligami dan KDRT, Politisi NasDem Ikuti Pendaftaran Bacawali Surabaya di PSI
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata Humas PA Surabaya Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.