Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bejat, Kakek di Trenggalek ini Cabuli Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 20.000

Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek mencabuli anak tetangganya yang masih belia.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
AFLAHUL ABIDIN/SURYA
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjunak saat gelar tangkapan, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek mencabuli anak tetangganya yang masih belia.

Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000 untuk membujuk bocah tersebut tiap kali aksi.

"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).

Pencabulan itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.

Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban. Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.

"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada Tribunjatim.com.

PENYEBAB Mobil Siswa MTsN 2 Cirebon Tabrak Truk di Nganjuk, Sopir Hilang Konsentrasi & Mengantuk

Istri Rendi Irwan, Vera Hisma Melahirkan Putri Pertama, Gelandang Persebaya Absen Lawan Persija

UPDATE Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Jombang, Bangkalan, Madura, Bojonegoro, Pemprov Jatim

Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.

"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada Tribunjatim.com.

Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.

Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.

"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Dari situlah awal mula aksi Imam terbongkar. Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban. Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aflahulabidin/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved