Pesta Sabu di Pasar Wonokusumo, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi dan Diadili
Suyanto dan Arif Indrayana diadili lantaran diduga telah berpesta narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram di Pasar Wonokusumo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua teman sejawat Suyanto dan Arif Indrayana hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Chalidah membacakan dakwaan atas kedua terdakwa asal Wonokusumo, Surabaya.
Mereka diadili lantaran diduga telah berpesta narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram di Pasar Wonokusumo.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• PT United Motors Centre Kejar Market Share 10 Persen di Penghujung Tahun 2019
• Istri Rendi Irwan, Vera Hisma Melahirkan Putri Pertama, Gelandang Persebaya Absen Lawan Persija
"Keduanya ditangkap oleh saksi Agung Leo dan Agung Lutan pada 24 September 2019, yang mendapat informasi dari masyarakat adanya permufakatan jahat," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalidah saat bacakan surat dakwaan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (16/12/2019).
Setelah digeledah oleh dua petugas kepolisian mendapati sabu seberat 0,37 gram.
Suyanto mengaku, mendapatkan barang tersebut secara patungan dengan harga Rp 170 ribu dari Cak.
Cak kini menjadi buronon polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mendengar dakwaan tersebut, tanpa didampingi oleh kuasa hukum keduanya membenarkan dakwaan. Majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
• Curi Handphone di Dashboard Motor Honda Vario, Pria Surabaya Ini Ditangkap Polisi
• 14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi Form A dan Tidak Bayar Pajak