14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi 'Form A' dan Tidak Bayar Pajak
Polda Jatim masih terus mengusut dugaan kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah, Senin (16/12/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim masih terus mengusut dugaan kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah, Senin (16/12/2019).
Sejak hari Jumat (13/12/2019) hingga hari Senin (16/12/2019), tercatat ada 14 mobil mewah yang parkir dan berjajar di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.
Mobil mewah jenis supercar itu diantaranya;
Lima mobil bermerek Ferrari, tiga mobil McLaren, dua mobil Porsche, satu mob Aston Martin.
Kemudian, satu mobil Lamborghini, satu mobil Mini Cooper, dan satu mobil Nissan GT-R.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memperkirakan, jumlah itu akan bertambah.
Modus yang kerap dilakukan oleh para pemilik mobil mewah itu hanya mengantongi surat 'Form A' dan Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang diperoleh dari Bea dan Cukai.
• 7628 Unit Mobil Mewah Beredar di Jatim, Potensi Pajak Capai Rp 125 Miliar
• BNNP Jatim Ungkap 60 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2019, Kasus Paling Menonjol di Banyuates Madura
Namun, untuk dokumen standar lainya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bodong.
"Modusnya ada yang punya Form A, tapi pajaknya tidak diurus," katanya pada awak media di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).
Memiliki mobil kategori mewah ternyata tidak sembarangan asal beli.
• Nilai Ekspor di Jatim Meningkat Jadi 1,69 Miliar Dolar, Berikut Perbandingan Sektor Migas & Nonmigas
• Minyak Petroleum Mentah Jadi Komoditas Ekspor Tertinggi di Jatim, Dominan Ekspor ke Singapura
Masyarakat patut memahami bahwa terdapat serangkaian prosedur berkas atau dokumen yang menandakan mobil tersebut legal melintas di aspal jalanan tanah air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com dari berbagai sumber, mobil mewah yang akan melintas di jalanan Indonesia patut mengantongi Dokumen 'Form A' dan Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang diperoleh dari Bea dan Cukai.
Kemudian, dokumen Surat Register Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan.
Serta, Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor (TPT) dari Kementerian Perindustiran.