Aturan PPDB 2020, Berikut Syarat Masuk TK dan SD yang Perlu Diperhatikan Orangtua
Berikut aturan PPDB 2020, berikut syarat masuk TK dan SD tahun 2020 yang perlu diperhatikan orangtua.
Berikut aturan PPDB 2020, berikut syarat masuk TK dan SD tahun 2020 yang perlu diperhatikan orangtua.
TRIBUNJATIM.COM - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 telah ditetapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan aturan PPDB 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
• SNMPTN Unair 2020, Sekolah Diminta Lakukan Pemeringkatan Pendaftar Sesuai Kuota yang Tersedia
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD. Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya:
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B
• Pilihan Program Studi di Universitas Indonesia untuk SNMPTN 2020, Reguler hingga Kelas Internasional
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.