Ingin Senang-Senang, Suami Istri Asal Magelang Kompak Jadi Penipu, Modusnya Tukarkan Uang Asing
Suami istri asal Magelang kompak jadi penipu diringkus Polresta Malang Kota, modus tukarkan uang asing, alasannya ingin bersenang-senang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Suami istri asal Magelang, Jawa Tengah Agus Sutopo (43) dan Aldila Aprilia (37) kompak menjadi penipu.
Sepasang suami tersebut pun bersamaan ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di rumahnya, Kampung Bali, Kalisari, Magelang Utara.
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan sepasang suami istri itu melakukan penipuan dengan modus menukar mata uang asing kepada korbannya.
• Akan Terjadi Gerhana Matahari Cincin di Jawa Timur, Sekitar Lima Jam, Bawean Paling Lama
• MODUS Pelaku Penipuan Online via Facebook di Pasuruan, Pasang Foto Fiktif & Minta Uang DP Lalu Kabur
• 17 Desember 1905, Kelahiran Simo Hayha, Sniper Mematikan Dunia dengan Julukan Malaikat Maut Putih
• Harga TK di Jakarta Tahun 2020 Capai Puluhan Juta, Simak Juga Syarat Calon Siswa TK dan SD PPDB 2020
Mata uang asing yang ditukarkan sudah kadaluarsa dan tak berlaku lagi.
“Spontan saja mencari korbannya. Kadang di parkiran, mall dan bank. Waktu di bank mereka memprofiling kemudian didekati,” ujar Leo, ketika pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/12/2019).
Kepada sang korban, tersangka tak mau menukarkan mata uang asing itu di bank dengan alasan riba. Mereka juga berkilah uang yang ditukar akan digunakan untuk menyumbang ke pesantren dan masjid.
• Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami
• Hasil Putusan Inkracht Selama 4 Bulan, Barang Bukti Sabu Hingga Anggur Dimusnahkan Kejari Lamongan
“Jadi uang yang ditukarkan itu mata uang asin, tapi sudah tidak berlaku. Tidak ada nilainya,” bebernya.
Saat beraksi, Agus dan Aldila ini berkomplot dengan dua temannya, TKA dan A yang berasal dari Jakarta. Namun, TKA dan A berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aliasa buron.
Tak hanya di Kota Malang, empat komplotan penipu itu juga beraksi di kota dan kabupaten lain seperti Kalimantan dan Jakarta. Hasil menipu, mereka bagi rata dan digunakan untuk memenuhi kesenangan.
• Harga TK di Jakarta Tahun 2020 Capai Puluhan Juta, Simak Juga Syarat Calon Siswa TK dan SD PPDB 2020
• Reaksi Cepat Polisi Sedang Berpacaran Lihat Penumpang Tembak Sopir Taksi, Tendangan Pun Melayang
“Untuk beli kebutuhan pak. Juga untuk senang-senang,” ujar Agus ketika diwawancarai.
Agus mengaku sudah menjalani profesi sebagai penipu selama sepuluh tahun. Informasi yang diterima TribunJatim.com, total kerugian akibat ulah komplotan penipu ini di Kota Malang mencapai Rp 1 Miliar.
“Sudah sepuluh tahun pak,” imbuh dia.
Atas ulahnya, Agus dan Aldila dijerat dengan pasal 378 dan 362 KUHP dan diancam pidana maksimal lima tahun.