Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Persebaya Surabaya

Puluhan Bonek Kawal Sidang Gugatan Wisma Karanggayam, Pentolan Bonek: Tanah Itu Milik Persebaya

Bonek mengawal sidang gugatan PT Persebaya Indonesia dengan Pemkot Surabaya dalam sidang lanjutan kasus Wisma Karanggayam di PN Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Bonek saat memadati Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

"Saya tahunya main bola saja, dan setahu saya tempat itu untuk kebutuhan internal Persebaya, seperti pembibitan pemain," kata mantan pemain 69 tahun itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019). 

Adapun terkait status terkini pun, Imam Rifai tak tahu pasti.

Kenalkan Perkeretaapian, Daop 8 Surabaya Ajak SLB Bhineka Ikut Edutrain dari Pasuruan ke Surabaya

Amankan Jaringan Transmisi Selama Natal & Tahun Baru 2020, PT PLN UPT Surabaya Siapkan 101 Personel

Mantan pemain Persebaya era 70 an Imam Rifai saat jadi saksi dalam sidang gugatan Wisma Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019).
Mantan pemain Persebaya era 70 an Imam Rifai saat jadi saksi dalam sidang gugatan Wisma Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Kini pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu pun mengaku, bahwa kondisi wisma tersebut sudah berbeda jauh jika dibandingkan dengan masa mudanya. 

Memang ada pagar yang mengelilingi lapangan yang ia sebut lapangan Persebaya itu.

Namun, tidak setinggi saat ini.

Saat hakim menanyakan kapan mulai ditinggikan. Imam Rifai pun tak tahu. 

"Karena setelah bertahun-tahun saya sudah tidak kesana lagi," terang Imam Rifai

Dia memastikan Persebaya menduduki tempat tersebut sebelum dirinya menjadi pemain. 

Setelah dirasa cukup, hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang. 

Adapun, penggugat dari PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki mengaku, keterangan saksi yang didatangkan yaitu mantan pemain di era tahun 70an, Imam Rifai tidak dibuat-buat.

Dalam hal memberikan keterangan, Imam Rifai benar-benar secara alamiah lantaran ia seorang pemain.

Yusron Marzuki menyebut, faktanya saksi dari penggugat tentu kepentingan untuk penggugat.

Tujuannya pemain sebagai saksi karena semenjak tahun 67 Imam Rifai bermain disana.

"Kesimpulannya secara komprehensif faktanya seperti itu jadi saksi ini memang mantan pemain jadi memberikan keterangan alami tidak dibuat-buat, tidak ada yang didikte," ucapnya.

Sebelumnya memang ada wacana damai namun sudah deadlock.

Sambut Natal dan Tahun Baru, BBPJN VIII SURABAYA Jamin Proyek Jalan Nasional di Jawa Timur Rampung

Tersangka Narkoba Asal Sidotopo Berteriak Ketika Ditangkap, Polisi Ditahan Warga Selama Satu Jam

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved