Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Dokumen yang Diperlukan, KTP Jadi Syarat Tes SKD & SKB CPNS 2019
Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019!
Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019!
TRIBUNJATIM.COM - Proses seleksi administrasi CPNS 2019 telah dilakukan oleh beberapa instansi.
Berikutnya akan ada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk menentukan lolos-tidaknya pelamar pada proses seleksi CPNS 2019 ini.
Dilansir dari portal SSCN, ada beberapa dokumen pelamar yang digunakan sebagai persyaratan administrasi CPNS 2019 ini.
• 2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019
Dokumen-dokumen asli pelamar nantinya harus dibawa ketika akan melaksanakan ujian atau seleksi selanjutnya, yaitu SKD.
Pelamar harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dicetak mandiri menggunakan HVS A4 melalui website SSCN.
Selain iu peserta juga diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Asli yang masih berlaku saat melaksanakan SKD.
• Doa saat Melihat Ular Kobra atau Hewan Buas, Jangan Panik, Tetap Tenang dan Berlindung
Tapi sayangnya terkadang karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak.
Pada dasarnya, KTP ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat pengganti KTP.
• 7 Tokoh yang Kepergiannya di Tahun 2019 Meninggalkan Duka, BJ Habibie hingga Ani Yudhoyono
Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011.
Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Dilansir dari dispendukcapil.surabaya.go.id dan Indonesia.go.id, berikut kriteria pengurusan e-KTP yang hilang:
• Pramugari 2 Tahun Layani Hubungan Intim di Toilet Pesawat Maskapai Timur Tengah, Raup Rp14 M
1. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.
2. Membawa surat pengantar dari kelurahan
3. Membawa formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
4. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.
5. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.
6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
• Download Lagu MP3 Xanny Billie Eilish, Single Terbaru yang Resmi Dirilis, Lengkap dengan Video
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
-Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
-Surat pengantar dari RT/RW.
• Download Lagu MP3 Dance Monkey Tones And I, Gudang Lagy MP3 Barat Terpopuler 2019, Unduh di Sini!
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang:
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan, surat ini hanya berlaku 2 bulan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).
3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
4. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
6. Setelah itu Anda datang ke kantor dinas kependudukan (Dispendukcapil) dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan kemudian ikuti alur atau tahapannya yang nantinya akan di pandu oleh petugas yang berjaga.
7. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Proses verifikasi dan aktivasi e-KTP dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.
8. Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Dari mulai membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga mengajukan penggantian e-KTP tidak dipungut biaya papun.
Jadi itulah cara mengurus KTP yang Hilang, dari mulai berkas yang diperlukan hingga tata cara pembuatan e-KTP yang baru.
• Download Lagu MP3 Rela Demi Cinta Thomas Arya versi DJ Remix Terbaru 2019, Lengkap Ada Chord
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KTP Jadi Persyaratan SKD dan SKB CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang? Simak Tahapannya.