Berita Viral
DAFTAR Mobil Mewah Hasil Selundupan, Negara Rugi Sampai Rp 647,5 M, Terbesar dari Surabaya & Malang
Belasan mobil dan motor mewah disita oleh Polda Jawa Timur yang menemukan fakta mencengangkan di balik penyelundupan itu.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Belasan kendaraan itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kepemilikan alias bodong.
Minggu (8/12/2019), berbagai mobil dan motor mewah diamankan oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Belasan kendaraan mewah yang disita itu akan didistribusikan ke wilayah kota Surabaya dan Malang.
"Sebagian besar diamankan dari wilayah Kota Surabaya dan Malang," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Senin (16/12/2019).
Dari belasan kendaraan mewah yang disita, kata dia, satu kendaraan yakni Lamborghini yang terbakar di Jalan HR Muhammad, Surabaya, pada Minggu (8/12/2019).

• 14 Mobil Mewah Supercar Disita Polda Jatim, Mayoritas Tak Bayar Pajak, Cuma Punya Dokumen Kendaraan
Awal Penemuan
Pengamanan belasan mobil mewah itu setelah sebuah mobil supercar Lamborghini yang terbakar di Surabaya ditelusuri dokumen kepemilikannya.
Setelah diselidiki, belakangan diketahui mobil tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan.
"Dari situ tim polisi bergerak ke sejumlah lokasi bahkan ke rumah-rumah warga yang memiliki koleksi mobil mewah," ungkap Luki, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Dikatakan Luki, polisi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan pihak Imigrasi akan menelusuri kepemilikan kendaraan mewah tersebut.

• Hobi Nyeleneh Sutarji asal Tulungagung, Koleksi Benda Peninggalan Orang Mati Demi Bertemu Hantu
Pasalnya, sampai hari ini pemiliknya belum bisa menunjukkan surat-surat legalitas kepemilikan dan bukti pembayaran pajak.
"Beberapa pemilik hanya menunjukkan form A yakni bukti pembelian dari dealer," tuturnya.
Polisi akan memanggil tim teknis untuk melakukan pemeriksaan rangka mesin.
"Namun kami tetap menunggu pemiliknya datang membawa surat-surat kendaraan yang disyaratkan," jelasnya.

Daftar Mobil Mewah
Ke-14 unit mobil mewah itu adalah,
- 5 unit mobil Ferrari,
- 3 unit mobil McLaren,
- 2 unit mobil Porsche,
- 1 unit mobil Aston Martin,
- 1 unit mobil Lamborghini,
- 1 unit Mini Cooper dan
- 1 unit mobil Nissan GTR.
Terkhusus yang dikirim ke wilayah Jawa Timur, ada sebagian yang sama sekali tidak memili ERI atau database Electronic Registration Identification.

Kerugian Provinsi Jawa Timur
Karena tidak terdaftar di ERI, otomatis kendaraan tersebut juga tidak terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
Karena tidak terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, potensi pajak negara dari 5 kendaraan mewah itu pun lenyap.
Hitungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dari 5 kendaraan mewah tersebut, potensi pajaknya mencapai Rp 3,2 miliar.
"Jika pemilik 5 kendaraan memproses surat-surat kendaraannya, maka akan ada pemasukan pajak untuk negara sebesar Rp 3,2 miliar. Jika tidak, potensi pajak itu akan lenyap," kata Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Purnomosidi, dikonfirmasi Selasa (17/12/2019).
• 5 Mobil Supercar Mewah yang Diamankan Polda Jatim Tak Terdaftar di ERI Korlantas
Dia merinci, 3 unit mobil Ferrari keluaran 2011 dengan nilai jual masing-masing Rp 5,7 miliar, bea balik nama 1 unit Ferrari sebesar Rp 571 juta, sementara pajaknya sekitar Rp 88 juta.
Jadi, dari 1 unit mobil Ferrari, pemasukan yang masuk ke negara sebesar Rp 633 juta.
Jika ada 3 mobil Ferrari, maka penerimaan negara sebesar 1,98 milliar.
Untuk mobil jenis Mclaren 7205 tahun 2018, memiliki nilai jual hingga Rp 5,4 miliar.
Bea balik namanya sebesar Rp 540 juta.
Sedangkan untuk pajaknya Rp 83 juta.
Total yang harus dibayarkan oleh pemiliknya adalah Rp 623 juta.
• Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan, Surat Lengkap dan Bayar Pajak
Sedangkan untuk kendaraan jenis Lamborghini Aventador tahun 2015, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 5,9 miliar.
Bea balik nama sebesar Rp 593 juta, dan pajakya sebesar Rp 91 juta. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp 618 juta.

Fakta Soal Kerugian Negara karena Mobil Selundupan
Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Kini, bersama Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan akan terus menelusuri kasus ilegal satu ini.
Sri Mulyani mengatakan modus penyelundupan mobil dan motor mewah berhasil diungkap Bea dan Cukai.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, seperti batu bata tahan api (refractory bricks), tangga (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesori, dan perkakas.
• 14 Mobil Mewah Supercar Disita Polda Jatim, Mayoritas Tak Bayar Pajak, Cuma Punya Dokumen Kendaraan
Dalam skala nasional, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.
Pasalnya, data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.
Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura..

Sri Mulyani mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
“Kita lihat kasusnya dulu, tapi yang jelas ini dirampas untuk negara. Saat ini statusnya masih dirampas untuk negara sampai proses hukumnya selesai. Kita lihat sampai selesai kasusnya,” kata dia.
Dia pun mengungkapkan bakal memperketat pengawasan arus lalu lintas barang impor tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok tetapi di semua kawasan yang digunakan untuk keluar masuk barang.
• Panas Dingin Hubungan Prabowo & Sri Mulyani, Dulu Ada Sebutan Menteri Pencetak Uang, Kini Berubah