Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Pekan Under Cover, Polres Lamongan Amankan 11 TSK, Tiga Kecamatan Lahan Subur Narkoba

Wilayah peredaran narkotika jenis sabu - sabu dan pil koplo di Kabupaten Lamongan kini semakin meluas.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan pil dobel L, Rabu (18/12/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Wilayah peredaran narkotika jenis sabu - sabu dan pil koplo di Kabupaten Lamongan kini semakin meluas.

Tiga kecamatan Lamongan Kota, Paciran dan Ngimbang terpetakan sebagai wilayah edar yang subur sabu-sabu.

Dari delapan kasus, ada sebanyak 11 orang tersangka pengedar berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Lamongan, satu diantaranya adalah residivis dan DPO 2018.

"Jamin adalah satu tersangka residivis yang ditangkap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskoba, Iptu Achmad Khusen, Rabu (18/12/2019).

Sedang tersangka atas nama Rusdiyanto adalah DPO tahun 2018 yang juga berhasil diamankan. Wilayah subur peredaran narkotika jenis sabu - sabu diakui Feby telah meluas di wilayah utara, tengah dan selatan.

"Itu adalah wilayan rentan peredaran," kata AKBP Feby DP Hutagalung.

Tangis Putri Sulung Mengiringi Pemakaman Gus Hilman di Ponpes Al Hikam Kota Malang

Bambang Pamungkas Pensiun sebagai Pemain Bola, Klub Asal Malaysia Selangor FA Ucapkan Terima Kasih

Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Hadirkan Saksi dari Profiling Tim Cyber Polda Jatim

Peredaran barang haram itu berupa sabu - sabu, dan pil dobel L. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan selama kurun waktu dua pekan. Diantaranya, Djamin (59) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo, Harianto (30) asal Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, M. Ali Mukhsoni (24) Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun, Muhammad Ihsan (25) Desa Tanggulangin Kecamatan Montong Tuban, Eko Ruly Firmansyah (35) Kelurahan Sukomulyo Lamongan, Aprilianto (33)
Sukomulyo Lamongan, Siswoyo (45) Deket.

Ada juga tersangka Heri Purnomo (43) Desa Sungegeneng Sekaran, Febri Sudarmawan (25) Karang binangun, Achmad Hariyanto (35) Desa Brangsi Kecamata, Rusdianto (40), Ke 11 tersangka ditangkap dibeberapa tempat hasil dari pengembangan sebelumnya.

Peran para tersangka berbeda - beda, namun merupakan komplotan dari 8 kasus yang berhasil diendus tim Sat Reskoba Polres Lamongan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu - sabu 60,35 gram, ganja 10 gram, pil carnopen 1.400 butir , dobel 1.530 butir, 1.600 butir.

Sedangkan alat bukti yang diamankan diantaranya, hand phone, sepeda motor, mobil, timbangan digital, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 8, 4 juta.

Ditanya barang haram yang didapatkan para tersangka, yakni dari Gresik, Surabaya dan Jombang.

"Kita mengusut tuntas dan tetap melakukan pemetaan wilayah rentan peredaran barang haram tersebut," tandas Feby.
Pada tersangka dijerat pasal 112 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 serta denda
denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

"Juga kita jerat dengan UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved