Natal dan Tahun Baru 2020
Jelang Pergantian Tahun Baru, Polres Gresik Imbau Masyarakat Tidak Pakai Knalpot Brong
Menjelang pergantian tahun baru 2020 Polres Gresik melarang penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Menjelang pergantian tahun baru 2020 Polres Gresik melarang penggunaan motor berknalpot tidak standar atau memakai knalpot brong.
Polres Gresik mengimbau kepada bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pergantian knalpot brong, Rabu (18/12/2019).
Kasat Lantas Polres Gresik Erika Purwana Putra melalui Kanit Dikyasa (Pendidikan Masyarakat) Ipda Darwoto mengatakan, untuk pergantian tahun baru 2020, masyarakat pengguna kendaraan bermotor dilarang terutama di wilayah Gresik agar tidak memakai kendaraan berknalpot brong.
Harapannya, supaya masyarakat yang lain tidak terganggu dalam merayakan malam pergantian tahun baru. "Sehingga jalan raya tidak bising saat malam pergantian tahun baru," kata Darwoyo kepada Tribunjatim.com.
Dari pelanggan tersebut, pengendara kendaraan bisa dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.
• Para Bonita Antusias Ikutan Konvoi Menyambut Tim Persebaya Surabaya
• Prediksi Susunan Pemain Barcelona Vs Real Madrid, Turunkan Formasi Sama dalam Kondisi Berbeda
• Didi Kempot Terkejut Perkembangan Banyuwangi
"Jadi kita himbau agar masyarakat Gresik bisa tertib berlalu dan aman merayakan pergantian tahun baru," katanya kepada Tribunjatim.com.
Sehingga, jajaran Polres Gresik juga menghimbau kepada pemilik bengkel bermotor untuk tidak melayani pergantian knalpot brong. "Kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman pada pergantian tahun baru," imbuhnya. (Sugiyono/Tribunjatim.com)