Penculikan Berencana Gadis Surabaya Berujung Hampir Pembunuhan, 3 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Penculikan berencana gadis Surabaya berujung hampir pembunuhan, tiga terdakwa dituntut 6 dan 5 tahun penjara.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 dan 5 tahun, Selasa (17/12/2019).
Tiga terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, sebab diduga terbukti melakukan penculikan berencana yang nyaris terjadi pembuahan terhadap Celine Theodora (22), warga Surabaya.
Mansur Jaksa Kejari Gresik saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, mengatakan tiga terdakwa terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana.
• Teka-teki Lee Sung Goo WN Korea Bunuh Diri di Depok, Motif Misterius, Satpam & Ketua RT Bahas Sikap
Tiga terdakwa yaitu Jushua William Natanael (21), warga Jalan Kran Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat yang tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.
Lalu, Zenita Glori Castella (21) warga Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Panjunan Kecamatan Astana Anyar Bandung dan tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.
Serta Imam Subowo (26) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.
• Ritual Pria Sumsel Bunuh Istri di Keramaian, Cegah Diganggu Arwah, Keanehan Pelaku Diungkap Warga
Sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman, Jaksa Mansur membacakan kejadian dugaan kejahatan yang dilakukan tiga terdakwa.
Bahwa, waktu itu Minggu (25/8/ 2019), pukul 14.30 WIB, korban atas nama Celine Theodora melintas menggunakan mobil di Jalan Tegalan, Randu Ponggong, Kecamatan Menganti Gresik.
Tiba-tiba mobil korban ditabrak oleh mobil kijang Innova nopol L I846 IA yang dikemudikan oleh terdakwa Imam.
• Museum Nyeleneh Sutarji Tulungagung, Simpan Benda Orang Mati dari Keranda Mayat hingga Tali Pocong
Kemudian, korban mengejar mobil terdakwa sampai di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti.
Setelah korban turun dari mobil langsung ditarik oleh komplotan terdakwa ke dalam mobil Innova.
Di dalam, mobil Innova yang plat mobil sudah diganti dengan Nopol D 6218 AF, korban langsung dibekab mulutnya dan sesekali dipukul menggunakan senjata api jenis softgun di kepala korban.
• VIRAL Istri Pukuli Suami Stroke, Kisah Asli Terkuak, Nasib Berubah di Tangan Polisi, Berakhir RSJ
Selain itu, mulut korban juga disiram menggunakan obat bius dan softgun sudah dilengkapi selongsong peredam.
Bahkan, perlengkapan lain juga sudah disiapkan oleh komplotan terdakwa, yaitu menutup kaca mobil Innova menggunakan koran, menyiapkan lakban dan kabel tis.
Namun, upaya itu gagal setelah diketahui oleh warga.
• Bidan Lamongan Tertipu Rp 170 Juta Modus Tukar Poin, Korban Diminta Ganti Password Internet Banking
Dari perbuatan tersebut, hal yang membuat memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa membuat korban terluka dan terganggu sehari-hari.
Atas perbuatan tiga terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) Pasal 335 ayat (1), pasal 338 jo 53 ayat (1) dan pasal 333 ayat (1) KUHP.
Menuntut hukuman terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella selama 6 tahun penjara.
Terdakwa Imam Subowo selama 5 tahun penjara.
• SOSOK Gus Hilman, Kyai Santun Pengasuh Ponpes Al Hikam Malang, Putra KH Hasyim Muzadi
"Perbuatan terdakwa sudah mengancam keselamatan dan nyawa orang lain. Sehingga, pasal yang dikenakan pasal berlapis," kata Jaksa Mansur.
Atas tuntutan itu, tiga terdakwa hanya bisa diam dan merundukkan kepala.
Bahkan, terdakwa Zenita Glori Castella menutup wajahnya dengan rambut pirangnya.
Kemudian, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan kesempatan untuk tiga terdakwa mengajukan pembelaan.
• PEMICU Putra KH Hasyim Muzadi Meninggal Kecelakaan, Lihat Nasib Sopirnya & Suasana Kini Rumah Duka
"Silakan disampaikan kepada penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan pada 2 Januari 2020," kata Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Sedangkan ibunda Celine Theodora, hanya bisa meneteskan air mata melihat prosesi persidangan.
Sesekali mengusap matanya dengan tisu sambil didampingi suaminya.
• 4 Fasilitas Tidak Biasa Andalan PT Jasa Marga di Tol Ngawi-Kediri, Jalan Menyanyi-Alat Anti Banjir
Dalam kasus tersebut, korban dan dua terdakwa sudah saling kenal.
Jushua William Natanael merasa kecewa akibat bisnisnya merasa diganggu oleh korban.
Sehingga, Jushua merencanakan penculikan yang hampir berujung pada pembunuhan. (Sugiyono)
• Aksi Kejar-kejaran Pria Jember dengan Personel PJR, Dicek Identitas Malah Kabur, Terungkap Bawa Sabu