Berita Viral
FAKTA LAIN di Balik Viral Istri Pukuli Suami Stroke, Soal Pernikahan 'Ilegal' & Status Asli Istri
Fakta tersebut terkait status pernikahan keduanya yang ternyata belum dilegalkan secara hukum dan soal status istri korban yang tak disangka.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Korban ternyata saat ini berusia 64 tahun, sedangkan pelaku, sang istri berusia masih 34 tahun.
Selisih usia pasangan suami istri ini terpaut 30 tahun.
• VIRAL Bayi Menangis Peluk Jenazah Ibunya, Pesan Terakhir Ibunda untuk Sang Anak: Selamat Ulang Tahun
3. Status Pernikahan yang 'Ilegal'
Masih dilansir dari sumber yang sama, rupanya korban menikahi MF sudah sejak tahun 2014 lalu.
Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang anak yang sekarang berusia satu tahun.
Pernikahan mereka ini ternyata belum terdaftarkan secara hukum menurut keterangan yang didapat dari polisi.
Sehari-hari, keluarga tersebut tinggal di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bersama anak dan dua orang pembantu.
"Pembantu-pembantunya belum kita lakukan pemeriksaan karena kemarin masih nungguin (pemeriksaan RSJ Grogol). Tapi di sana itu udah sering ribut," ujar Mustakim Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, dikutip dari Kompas.com, (19/12/2019).

4. Kondisi Keduanya Setelah Didatangi Polisi
Kabar terbaru keduanya sudah didatangi oleh polisi dan kini ditangani pihak-pihak terkait.
Meski korban masih sakit tetapi kabar terbaru mengungkap korban kini dibawa ke rumah keluarga untuk dirawat.
Sedangkan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol untuk pemeriksaan medis.
Pelaku akan mendapatkan perawatan selama 2 minggu sambil menunggu hasil medis dari dokter RSJ.

5. Tabiat 'Asli' Istri Pemukul Suami Stroke hingga Viralkan Video Kata Psikolog, Memang Gangguan Jiwa?
Menanggapi kejadian ini, Ratih Ibrahim S.Psi., MM selaku Child, Adolescence & Marriage Counselor and Therapist dan Sarahsita Hendrianti, M.Psi., selaku Psikolog Dewasa angkat bicara.