Pernah Ditutup Satpol PP, Classic Spa di Kota Kediri ini Nekat Buka
Pengelola Classic Spa panti pijat belum punya izin yang membuka praktik di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri kembali buka
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengelola Classic Spa panti pijat belum punya izin yang membuka praktik di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri kembali membuka usahanya, Kamis (19/12/2019).
Usaha panti pijat yang belum mengantongi izin ini kembali membuka praktik lagi. Pintu rolling door ruko yang semula tertutup dibuka lagi.
Akhir pekan lalu Classic Spa telah ditutup Satpol PP Kota karena pengelolanya belum mengantongi izin. Selain itu terapisnya juga tidak punya sertifikat keahlian untuk memijat.
Beroperasinya kembali Classic Spa kembali dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP. Sewaktu petugas Satpol PP tiba, pintu rolling door Classic Spa memang kembali buka.
Petugas kemudian meminta pengelolanya untuk menutup usahanya karena tidak memiliki izin resmi membuka panti pijat.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi Classic Spa memang membuka praktik lagi.
• Persebaya Vs Perseru Badak Lampung FC, Aji Santoso: Turunkan Skuad Terbaik dan Kami Happy Ending
• Aset NU di Gresik Batal Jadi Hotel, Seluruh Perjanjian Dibatalkan
• Banyak Kepala SMP Pinggiran Menjadi Korban Pemerasan Orang Yang Mengaku Anggota LSM dan Wartawan
"Karyawan yang menjaga tidak dapat memperlihatkan surat perizinan. Petugas selanjutnya kembali menghimbau agar segera ditutup," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Selain itu penanggung jawab Classic Spa telah diminta supaya menghadap pimpinan di Kantor Satpol PP.
"Setelah mendapatkan himbauan petugas, Classic Spa ditutup dengan sendirinya oleh karyawannya," jelasnya kepada Tribunjatim.com.(dim/Tribunjatim.com)