KLARIFIKASI PT Jasa Marga Beri Denda 2 Kali Lipat Jika e-Toll Hilang, Sesuai Prosedur & Ada Kuitansi
KLARIFIKASI PT Jasa Marga Beri Denda 2 Kali Lipat Jika e-Toll Hilang, Sesuai Prosedur & Ada Kuitansi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
KLARIFIKASI PT Jasa Marga Beri Denda 2 Kali Lipat Jika e-Toll Hilang, Sesuai Prosedur & Ada Kuitansi
TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) mengklarifikasi terkait penerapan denda dua kali lipat terhadap pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu elektronik e-Toll.
Kejadian denda dua kali lipat ini viral setelah pengguna jalan membagi kisahnya di media sosial Facebook terkait kartu e-Toll miliknya yang hilang dan dikenakan denda dari jarak terjauh senilai jutaan rupiah.
Ia mengatakan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan e-Toll dari asal Pintu Gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
• VIRAL, Tak Bisa Tunjukkan Kartu e-Toll, Denda Rp 1 Juta, Pengguna Tol Penompo Mojokerto Buktinya!
• Pengendara Jangan Lupa Bawa Kartu e-Toll Meski Tol Malang-Pandaan Gratis hingga Lebaran 2019
• Tarif Tol Malang-Pandaan Gratis hingga Selesai Lebaran 2019, Banyak Pengendara Malah Tak Bawa e-Toll
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (20/12/2019).
Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo. Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.
Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu juta dua ribu rupiah itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.
Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp.501.000.
"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.
Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.
"Semua denda itu pasti ada kuitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, seorang pengguna jalan terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik E-Toll.
Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.
Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaos merah itu membagikan kisahnya.
Ia mengatakan untuk pengguna jalan bagi teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu e-Toll. Karena kalau e-Toll hilang akan dikenai tarif dua kali lipat dari rute terjauh.
"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.
"Saya tadi malam itu habis isi saldo E-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kuitansi dan petugasnya," ungkapnya.