Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL, Tak Bisa Tunjukkan Kartu e-Toll, Denda Rp 1 Juta, Pengguna Tol Penompo Mojokerto Buktinya!

Pengguna jalan Tol Penompo Mojokerto terkena denda Rp 1 Juta karena tak bisa menunjukkan kartu e-Toll. Di Facebook, nasihati warganet berhati-hati.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA
e-toll 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Seorang pengguna jalan Tol Penompo Mojokerto terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik, e-Toll.

Kejadian itu viral di  Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.

Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaos merah itu membagikan kisahnya.

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa: Kuatkan Dakwaan Lokasi Proyek Tak Pernah Ditanam Bentonit

Kumpulan 5 Puisi Hari Ibu 2019 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Ia mengatakan untuk pengguna jalan dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu E Toll. Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo E-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang tol Penompo.

Pasangan di Tulungagung Bermesraan di Kamar Kos Sewaan Milik Pelajar, Kondom Jadi Fasilitas Sewa

Sejarah Hari Ibu di Indonesia yang Diperingati Setiap 22 Desember, Ternyata Bermula dari Tahun 1928!

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi, memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) membenarkan kejadian itu berada di pintu gerbang tol Penompo. Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/12/2019).

"Iya lokasinya di Gerbang Tol Penompo sekitar pukul 11.00 WIB kemarin," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved