Mediasi Gagal, Gugatan Bos Perumahan Kepada Kejaksaan Negeri Gresik Rp 1,2 Miliar Jalan Terus
Sidang gugatan Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik ke Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri dan Kepala Tahanan Kelas IIB
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Sidang gugatan Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik ke Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri dan Kepala Tahanan Kelas IIB Gresik terus berlanjut, Kamis (19/12/2019). Sebab, mediasi yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Gresik gagal, sehingga gugatan penggugat ingin segera dikabulkan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Edy memerintahkan untuk jawaban dari tergugat dilakukan secara elektronik atau email. Sebab, mediasi yang dilakukan oleh hakim gagal.
“Jawaban tergudat untuk dilakukan secara elektronik, sehingga tidak perlu dilakukan persidangan. Selanjutnya, sidang dapat dilanjutkan Kamis, 8 Januari 2020, dengan agenda penyampaian bukti-bukti,” kata Edy.
Sementara, kuasa hukum penggugat yaitu Edy Purwanto, meminta agar gugatan terhadap para tergugat dapat dikabulkan oleh hakim PN Gresik. Sebab, selama melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Achmad Fathoni, jaksa hanya berdasarkan petikan putusan.
“Padahal petikan putusan itu hanya sebagai pemberitahuan. Seharusnya jaksa dalam eksekusi berlandaskan salinan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Edy Purwanto.
• Gugat Rp 1,2 Miliar, Mediasi Bos Perumahan di Gresik Dengan Kejari dan Kepala Rutan Gresik Batal
• SOSOK Suami Vanessa Angel Diungkap, Lucinta Luna Sebut Pengusaha Kaya Raya, Kedepannya Terjamin
• Daftar Nama-nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2019, Sebanyak 27.134 Peserta Lulus
Selain harus melepaskan terpidana Achmad Fathoni, dalam gugatan tersebut penggugat juga meminta kerugian material kepada tergugat sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Klien saya ini pemilik tiga perusahaan yang bergerak dalam perumahan, sehingga selama ditahan hampir 5 bulan ini mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 1,2 Miliar lebih. Maka kami gugat sebesar itu,” katanya.
Diketahui, gugatan tersebut atas kesalahan administrasi saat jaksa Pengadilan Negeri Gresik mengeksekusi terpidana Achmad Fathoni pada Juli 2019 hanya berdasarkan petikan putusan, bukan atas salinan putusan putusan dari MA.
“Munculnya petikan putusan ini terlihat aneh, sebab putusan perdata dalam kasus ini sudah inkrah dimenangkan oleh penggugat,” imbuhnya. (Sugiyono/Tribunjatim.com)