Gugat Rp 1,2 Miliar, Mediasi Bos Perumahan di Gresik Dengan Kejari dan Kepala Rutan Gresik Batal
Mediasi gugatan Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik ke Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri dan Kepala Tahanan Kelas IIB
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mediasi gugatan Achmad Fathoni (60), warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik ke Kejaksaan Negeri di Pengadilan Negeri dan Kepala Tahanan Kelas IIB Gresik gagal, Selasa (10/12/2019).
Sebab, penggugat dan tergugat ingin membuktikan kebenaran dalam proses eksekusi penahanan terhadap penggugat.
Edy Purwanto, Kuasa hukum Achmad Fathoni pemilik perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, mengatakan, dalam mediasi yang dipimpin hakim Herdiyanto Sutantyo gagal. Sebab, tergugat keberatan jika harus memenuhi keinginan penggugat.
"Mediasi kedua ini gagal, sebab para tergugat tidak mau memenuhi tuntutan penggugat. Kami menggugat para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,2 Miliar," jelasnya.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat harus membebaskan terpidana Achmad Fathoni, sebab dalam melaksanakan eksekusi penahanan pada Juli 2019, tergugat hanya berdasarkan petikan putusan, tidak berdasar salinan putusan.
• Mobil Pajero Pelawak Kondang Cak Percil Terlibat Tabrakan di Simpang Empat Prayit Tulungagung
• Ditinggal Makan di Warung, Motor Mahasiswa di Gresik ini Raib Digondol Maling
• Warga Kota Kediri Dibuat Resah, Limbah Berbahaya Dibuang di Lahan Pertanian
"Eksekusinya klien kami tidak berdasarkan salinan putusan. Sehingga, eksekusi terhadap klien kami tidak sah," kata Edy.
Edy menegaskan bahwa gugatan materiil sebesar Rp 1,2 miliar karena yang ditahan merupakan owner pengembang perumahan ABR, sehingga gajinya selama ditahan hampir 5 bulan.
"Penggugat ini bos perumahan dengan perusahaan sebanyak tiga buah, sehingga kami gugat para tergugat untuk menggantikan kerugian materiil," katanya.
Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajari Gresik Andy Rachman mengatakan, mediasi gagal.
"Mediasi gagal, nanti dilanjutkan dalam persidangan," kata Andy, dengan buru-buru meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Gresik. (Sugiyono/Tribunjatim.com)