Polda Jatim Bakal Tetapkan PPK Proyek SDN Gentong Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tipidkor
Polda jatim akan tetatpkan (PPK) proyek peremajaan bangunan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor) atas ambruknya SDN Gentong, Pasuruan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal menetapkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peremajaan bangunan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor) atas ambruknya SDN Gentong, Pasuruan.
PPK atas proyek terasebut berinisial RT (43) dan MR (42).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keputusan itu akan dibuat penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim setelah menimbang beberapa hasil penyelidikan.
Hasil penyelidikan itu meliputi keterangan hasil wawancara terhadap dua orang Anggota Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai PPK yakni RT (43) dan MR (42).
Dan, dua orang kepala kontraktor CV yang melayani pengerjaan pembangunan sekolah, diantaranya; SSM (40) Direktur CV DHL Putra dan LS (38) Direktur CV Andalus.
Termasuk sejumlah berkas dokumen proyek yang sempat disita oleh penyidik dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin (9/12/2019) kemarin.
• Guru SMP di Jombang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga jadi Korban Perampokan
• Babak Pertama Persebaya Vs Perseru Badak Lampung, Imbang 0-0, Misi Bajul Ijo ke Piala AFC Terancam
• Teror Ular Kobra Juga Dialami Warga Jombang, Ditemukan Dua Induk Kobra
"Ya ada tersangkanya. Pihak PPK pasti itu (jadi tersangka)," katanya pada awakmedia di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Sabtu (21/12/2019).
Barung mengatakan, penyidik sempat mengalami kendala, pasalnya salah seorang saksi penting yang dianggap memahami pemberkasan proyek peremajaan bangunan SDN Gentong ditahun 2012, yakni kepala sekolah sebelumnya, telah meninggal dunia.
"Kepala sekolahnya sudah meninggal, PPK bilang kalau semuanya sudah diserahkan ke kepala sekolahnya, tapi kan sudah meninggal," jelasnya.
Kendati saksi penting atas duduk perkara dokumen proyek pembangunan itu sudah tiada, bukan berarti penyelidikan berhenti.
Barung menyebut, pihak PPK bakal segera ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tipidkor dari insiden ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan, hingga menewaskan seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19), Selasa (5/11/2019) silam.
Sebelumnya, sejumlah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di dalam Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin, (9/12/2019) kemarin.
Penggeledahan itu berkaitan dengan insiden ambruknya atap SDN Gentong menewaskan seorang siswa, Irza Almira (8) dan seorang guru, Sevina Arsy Putri Wijaya (19), Selasa (5/11/2019) silam.
Sepekan pasca insiden tersebut Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah petugas kontraktor dan mandor bangunan atas ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan.
Pelakunya, Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas. Dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.
Keduanya terbukti merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pertama. Konstruksi bangunan coran.
Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.
Kedua. Bahan baku pasir.
Pelaku menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.
Ketiga. Penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai.