2 Pria Surabaya Nekat Edarkan 80,03 Gram Demi Perintah Bos di Lapas, Dapat Upah 2 Juta Sekali Kirim
2 Pria Surabaya Nekat Edarkan 80,03 Gram Demi Perintah Bos di Lapas, Dapat Upah 2 Juta Sekali Kirim.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
2 Pria Surabaya Nekat Edarkan 80,03 Gram Demi Perintah Bos di Lapas, Dapat Upah 2 Juta Sekali Kirim
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 80,03 gram sabu yang ditemukan oleh unit reskrim Polsek Bubutan Surabaya dari rumah di Jalan Dupak Timur IV/64 Surabaya diakui pemiliknya merupakan barang titipan.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Zainul Anwar (26) warga Pakal Barat Surabaya dan Abdul (50) warga Dupak Timur Surabaya.
Mereka mendapat barang dari jaringan dalam Lapas Sampang, Madura dengan sistim titipan dan mengirimkan barang tersebut kepada pembeli sesuai dengan perintah bandar dari dalam lapas berinisial A.
• Gerebek Rumah Pengedar Sabu-sabu di Dupak Timur Surabaya, Polisi Temukan 80,03 Gram Sabu-sabu
• Siswa SMP di Sumenep Transaksi Sabu-sabu Depan Makam Pahlawan, Daftar Barang Pelaku Dikuak Polisi
• KRONONLOGI: Anak 15 Tahun Bawa Sabu 0,37 Gram, Dikemas Bungkus Rokok, Ditangkap Polres Sumenep
"Tersangka hanya mengirim barang sesuai dengan perintah atasannya di dalam lapas. Pengakuannya mendapat upah satu hingga dua juta," beber Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputro, Senin (23/12/2019).
Sementara itu, Abdul mengaku jika ia mengenal bosnya di lapas Sampang setelah pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Kenalnya di lapas. Akhirnya saya dititipi itu. Terpaksa buat tambahan biaya hidup," aku tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sabu-sabu-ilustrasi_20180210_164616.jpg)