Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerebek Rumah Pengedar Sabu-sabu di Dupak Timur Surabaya, Polisi Temukan 80,03 Gram Sabu-sabu

Sebanyak80,03 gram sabu-sabu ditemukan unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya dari sebuah rumah seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Dupak Timur surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Firman Rachmanudin
Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputro didampingi Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Purwanto saat menunjukkan tersangka dan barang bukti. 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 80,03 gram sabu-sabu ditemukan unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya dari sebuah rumah seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Dupak Timur IV/64 Surabaya, Jumat (20/12/2019) malam.

Saat digerebek, dua orang pengedar sabu ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersebut.

Mereka adalah Zainul Anwar (26) warga Pakal Barat Surabaya dan Abdul (50) warga Dupak Timur Surabaya.

"Kami mendapat informasi masyarakat jika kedua tersangka itu kerap melakukan transaksi jual beli sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Dupak Timur. Dari sana anggota meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami temukan dua tersangka itu asyik berpesta sabu," beber Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang Saputro, Senin (23/12/2019).

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabuyang dikemas di beberapa poket plastik dan akan dipecah untuk diedarkan.

"Ada total 80,03 gram yang dikemasi masing-masing dalam plastik kilp berisi 34,27 gram, 10,18 gram, 5,17 gram, 5,20 gram, 5,17 gram, 1,36 gram, 0,38 gram 10,16 gram dan 10,14 gram," tambahnya kepada Tribunjatim.com.

VIRAL VIDEO Kucing Rumahan Usir Ular Kobra saat Masuk Rumah Majikannya di Mojokerto, Lihat Aksinya!

Bantai Juvensus 3-1, Lazio Juarai Piala Super Italia

Tak hanya sabu,polisi juga menyita seperangkat alat hisap beserta sebuah botol spirtus dan handpone serta timbangan elektrik.

Kepasa keduanya polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved