Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain
Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung heboh karena perbuatan dosa ayah tiri ke putrinya.
Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Jumat (20/12/2019) sore.
SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.
Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.
• TERPOPULER: Mahasiswi Berduaan Sewa Kamar Kos Tulungagung Rp15 Ribu hingga Kecelakaan Pasuruan
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).
Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.
Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.
SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan
"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.
Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.
Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tujuh bulan.
Siswi kelas VII MTS ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.
Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.
"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.
A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.
Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.
Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.
Kasus asusila lainnya terjadi di Lumajang.
Aksi dua ABG Lumajang mesum di masjid terekam CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.
Nasib dua ABG Lumajang itu sebulan kemudian miris.
Alasan mereka melakukan hal tak senonoh di tempat ibadah tersebut pun terungkap.
Diketahui, dua ABG Lumajang mesum di masjid itu adalah M (17) dan N (16).
Mereka memang merupakan pasangan remaja.
M dan N ketahuan berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).
Video CCTV itu pun menjadi viral.
M dan N dilaporkan oleh Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2019), berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Polisi membawa mereka dari rumah masing-masing.
"Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," kata Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).
"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ lanjutnya.
Namun, pada akhirnya polisi melepas kedua remaja tersebut.
Alasannya, pelapor sudah mencabut laporannya.
Pelapor mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih pelajar.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum.
Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Alasan dan kronologi dua ABG itu hingga berbuat mesum pun terungkap.
Pauji mengatakan, awalnya dua ABG itu masuk ke masjid karena kelelahan mencari alamat rumah teman.
Hingga mereka lalu berbuat mesum di sana.
"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan," jelas Pauji.
Kini, M dan N diketahu telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.
Sementara itu, pelapor berharap kasus ini menjadi pembelajaran di kemudian hari.
Para pelaku juga diharapkan menyadari kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," ujar Diya'uddin.