Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Tulungagung ini Mencabuli Anak Tirinya Setiap Malam Jumat, Saat Istrinya Pergi Yasinan

Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
IST via Tribunnews dan SURYA/DAVID YOHANES
Ilustrasi siswi SMP dan TW (33) pria Tulungagung tersangka pencabulan terhadap anak tirinya. 

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved