Pria di Tulungagung ini Mencabuli Anak Tirinya Setiap Malam Jumat, Saat Istrinya Pergi Yasinan
Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
IST via Tribunnews dan SURYA/DAVID YOHANES
Ilustrasi siswi SMP dan TW (33) pria Tulungagung tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.
Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.
Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia. (David Yohanes/Tribunjatim.com)