Berita Entertainment
Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu Hari Ini, Atiqah Hasholan: Gua Jadi Anak Happy Lah
Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu Hari Ini, Atiqah Hasholan: Gua Jadi Anak Happy Lah
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Keputusan itu diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik memutuskan untuk menahan aktivis Ratna Sarumpaet.
• Ratna Sarumpaet Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Bahagia, itulah yang dirasakan Atiqah Hasiholan karena Ratna Sarumpaet hari ini Kamis (26/12/2019) bebas.
Atiqah Hasiholan juga membenarkan jika hari ini ibundanya tersebut sudah bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu.
• Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya Seusai Sidang
"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," tambahnya.
Sayangnya Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.
"Gue gak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah melakukan penyebaran hoax beberapa waktu lalu.
• Atiqah Hasiholan Ajak Wartawan Selfie Sambil Tunggu Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan
Kumpul Anak Cucu
Mengutip Kompas.com, di Artikel berjudul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat",, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
• Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Berharap Bebas: Tak Ada Fakta Aku Bersalah
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet_20181004_155446.jpg)