Berita Entertainment

Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu Hari Ini, Atiqah Hasholan: Gua Jadi Anak Happy Lah

Ratna Sarumpaet Bebas dari Rutan Pondok Bambu Hari Ini, Atiqah Hasholan: Gua Jadi Anak Happy Lah

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
Instagram/rsarumpaet
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Keputusan itu diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik memutuskan untuk menahan aktivis Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Bahagia, itulah yang dirasakan Atiqah Hasiholan karena Ratna Sarumpaet hari ini Kamis (26/12/2019) bebas.

Atiqah Hasiholan juga membenarkan jika hari ini ibundanya tersebut sudah bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu.

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Langsung Peluk dan Cium Keempat Anaknya Seusai Sidang

"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," tambahnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sayangnya Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.

"Gue gak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah melakukan penyebaran hoax beberapa waktu lalu.

Atiqah Hasiholan Ajak Wartawan Selfie Sambil Tunggu Sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kumpul Anak Cucu

Mengutip Kompas.com, di Artikel berjudul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat",, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Berharap Bebas: Tak Ada Fakta Aku Bersalah

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Atiqah Hasiholan turun dari mobil tahanan mendampingi ibundanya Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Atiqah Hasiholan turun dari mobil tahanan mendampingi ibundanya Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Setia Dampingi Sang Bunda, Kerap Ikut Mobil Tahanan

Atiqah Hasiholan selalu setia menemani sang bunda sejak Ratna Sarumpaet disidang.

Istri Rio Dewanto ini bahkan menaiki mobil tahanan bersama sang bunda, Ratna Sarumpaet saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sontak saja hal tersebut menjadi pusat perhatian awak media yang sudah sejak pagi menunggu kehadiran keduanya.

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Berintelektual, Tapi Tidak Berbuat Baik

Begitu ditanya awak media perihal rasanya menaiki mobil tahanan, sambil berkelakar Atiqah meminta awak media untuk merasakan sendiri.

"Coba aja sendiri," kata Atiqah Hasiholan sembari tertawa saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Saat hadir di PN Jakarta Selatan, Atiqah Hasiholan mengaku mendapat kesempatan untuk menemani sang bunda menaiki mobil tahanan.

Ratna Sarumpaet & Eggi Sudjana Ikut Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Simak Busana yang Dikenakan

Ia pun tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan ikut duduk di mobil tahanan bersama Ratna Sarumpaet.

"Ya ada kesempatan diperbolehkan untuk ikut (mobil tahanan) ya kenapa nggak dipake," ungkap Atiqah.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ratna Sarumpaet Menikmati Hidangan Lontong di Rutan Polda Metro Jaya, Sebut Keluarga Akan Jenguk

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: Pokoknya Gua Happy

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved