Mautnya Rayuan Cowok di Jember Ajak Cewek 15 Tahun Berbuat Terlarang,Kini Berujung Rasa Malu
Mautnya Rayuan Cowok di Jember Ajak Cewek 15 Tahun Berbuat Terlarang,Kini Berujung Rasa Malu
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
Mautnya Rayuan Cowok di Jember Ajak Cewek 15 Tahun Berbuat Terlarang,Kini Berujung Rasa Malu
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pihak Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap seorang pemuda Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru karena diduga menyetubuhi seorang remaja berusia 15 tahun.
Pemuda berinisial JA (19) itu kini diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Polisi menangkap JA setelah mendapatkan laporan dari orang tua remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru itu.
Peristiwa itu bermula saat orang tua remaja putri itu mendapati anaknya tidak ada di rumah neneknya, pada pada Minggu (22/12/2019) lalu.
• Pesilat Muda di Jombang Tewas karena Gerakan Pelatih, Polisi Kuak Fakta Kondisi Korban Sebelum Tewas
Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.
Hingga keesokan harinya, orang tua mengecek ke rumah sang nenek. Ternyata sang anak tidak ada di rumah si nenek.
Orang tua kemudian mencari keberadaan remaja putri tersebut.
Ternyata dia berada di rumah seorang pemuda di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.
Menurut penuturan remaja putri itu, saat berada di rumah pemuda itu, dia dinodai.
"Korban disetubuhi karena pelaku merayunya. Salah satu alasan yang dipakai adalah pelaku akan menikahi korban," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Kamis (26/12/2019).
Subagiyo menambahkan, remaja yang masih sekolah itu mengenal pemuda tersebut melalui media sosial.
Mereka berkenala di media sosial kemudian membuat janji bertemu 'darat'.
Rupanya alasan yang dipakai oleh remaja putri itu hendak menginap di rumah sang nenek.
Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.
JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.
Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.
Polisi langsung menyelidiki laporan itu. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA. Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.
Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP.