Simpan Senjata Api Ilegal, Dua Warga Lamongan Diamankan, Satu Orang DPO
Lantaran menyimpan senjata laras panjang rakitan akhirnya berurusan dengan hukum. Dua orang warga Lamongan ditangkap Tim Jaka Tingkir
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM,LAMONGAN - Lantaran menyimpan senjata laras panjang rakitan akhirnya berurusan dengan hukum. Dua orang warga Lamongan ditangkap Tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Jawa Timur.
Terungkap, dua warga ditangkap diantaranya, WA warga Waton Kecamatan Mantup sang pemilik senjata api dan GN warga Bulurejo Kecamatan Sambeng yang berperan sebagai perantara untuk mendapatkan senjata ilegal tersebut.
WA mendapat barang setelah bertemu GN yang mengaku punya kenalan penjual senjata, BG warga Kabupaten Gresik Jawa Timur.
“Kita amankan, kerena tersangka memiliki senjata api ilegal dan hasil rakitan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, kepada Surya.co.id Jum’at (27/12/2019).
• Pesilat Muda di Jombang Tewas karena Gerakan Pelatih, Polisi Kuak Fakta Kondisi Korban Sebelum Tewas
• Pakar Geologi ITS : Retakan Tanah Trenggalek Sebagai Tanda Terjadinya Tanah Longsor
• Ketua DPD RI LaNyalla Hadiri Manakib di Ponpes Al Qodiri Jember, Ajak Masyarakat Majukan Indonesia
Pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan tersebut, berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan GN sering membawa dan menggunaan senjata api laras panjang untuk berburu babi di sekitar tempat tinggalnya.
Informasi itu kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, ternyata senjat api las panjang yang kerap dibawa GN adalah senpi rakitan.
GN mengaku senpi itu bukan miliknya pribadi, tapi meminjam milik WA. Semakin mencurigakan, dan penyelidikan lebih dikembangkan untuk mendapatkan data riil.
Tim Jaka Tingkir melakukan penyelidikan, dan mengamankan GN dan WA dan digiring ke Polres.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sebuah senjata rakitan yang dibelinya dengan harga sebesar Rp 3 juta, peluru aktif kaliber 5,56, serta ratusan selongsong peluru dan alat pembersih senjata api.
"Pengakuannya, senjata api itu digunakan untuk berburu babi dan selongsong peluru bekas yang disimpan pelaku rencananya dijual kepada tukang rongsokan dengan harga 60 ribu perkilonya," kata AKBP Feby DP Hutagalung kepada Tribunjatim.com.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, asal usul senjata tersebut berasal dari temannya, BG warga Kabupaten Gresik yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.
WA dan GN sama - sama tidak bisa menunjukkan surat - surat kelengkapan kepemilikan senjata.
Kini kedua tersangka GN dan WA mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peredaran senjata laras panjang ini. GN sendiri dalam kasus ini berperan sebagai perantara pembelian senjata rakitan itu.
“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata AKBP Feby DP Hutagalung.
Sementara BG merupakan perakit senjata dan pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (hanif manshuri/Tribunjatim.com)