E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Penerapan E-Tilang bakal diberlakukan di Surabaya mulai Januari 2020. STNK bisa diblokir jika telat bayar tilang.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tilang elektronik atau E-Tilang resmi akan diberlakukan di Surabaya mulai Januari 2020.
Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran akan terekam melalui sistem yang terintegrasi.
Mereka tak bisa mengelak saat petugas polisi tiba-tiba mendatangi alamat rumah pelanggar.
• Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan Januari 2020, Wali Kota Risma: Mengurangi Kecelakaan
Petugas ini akan melakukan verifikasi atas nopol kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Bahkan, pelanggar juga tidak bisa berbuat apa-apa saat ditunjukkan foto muka yang tercapture CCTV.
Mengawali pemberlakuan E-Tilang ini telah dipasang 20 alat pendeteksi pelanggaran di titik utama.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan makin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (27/12/2019).
• Risma Turun Tangan Padamkan Api di UFO Kertajaya, PDIP: Contoh Pemimpin Tak Cuma Andalkan Kata-kata
Pemberlakuan E-Tilang di Surabaya ini setelah Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini diterapkan dengan memanfaatkan teknologi CCTV canggih.
Selain bisa meng-capture nopol kendaraan pelanggar, CCTV jenis ini bisa mendeteksi pengemudi yang melanggar.
Tidak hanya kendaraan yang melanggar batas zebracross, marka jalan, menerobos lampu merah.
Namun CCTV terbaru ini bisa mendeteksi sekaligus meng-capture wajah pelanggar, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil.
"CCTV ini bisa menangkap mobil dengan kecepatan 80 KM. E-Tilang ini untuk menghindari kecelakaan yang biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas," kata Risma.
• 1 Bus Ditilang di Terminal Bunder Gresik Gegara Ban Gundul, Bikin Penumpang Emosi Harus Pindah Bus
Jangan Lebihi Batas Kecepatan
Setelah penandatanganan Pemkot dan aparat penegak hukum, E-Tilang diujicobakan.
Terutama di wilayah tengah kota.
Tidak hanya pelanggaran yang kasat mata karena melanggar rambu atau tak pakai helm.
Pelanggaran sepele juga bisa terdeteksi melalui CCTV tercanggih ini.
Ditlantas Polda Jatim Kombes Polisi Budi Indra Dermawan menyebutkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan di ruas jalan akan kena E-Tilang.
• UPDATE Wanita Mojokerto Mandi Sambil Naik Motor Dipanggil Polisi, Disanksi Tilang Tak Pakai Helm
"Melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat nyetir akan terekam kamera. Tetap nanti yang kami lihat nopol," kata Budi.
Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan.
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan melanggar itu kendaraan pinjaman atau rental.
Budi menegaskan petugas polisi akan tetap ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan nopol.
• Persiapan PPDB Zonasi 2020, Dindik Surabaya Petakan Sebaran Siswa agar Kuota Terpenuhi
Setelah terkonfirmasi, petugas akan memproses tilang mereka.
Budi menegaskan pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran, maka nopol kendaraan akan terekam dalam sistem E-Tilang.
Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan, dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.
Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.
• ALASAN Risma Turun Tangan Pantau Insiden Toko Elektronik UFO Kertajaya yang Terbakar
Bagi prlelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di mall pelayanan publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang.
E-Tilang Nopol Luar Surabaya
Risma menegaskan penerapan sistem E-Tilang tidak hanya berlaku untuk nopol L Surabaya.
Plat nomor luar Surabaya juga akan diberlakukan E-Tilang ini.
Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Makanya kerjasama dengan Polda Jatim.
• VIDEO Detik-detik Baju Wali Kota Risma Basah Kuyup Saat Ikut Padamkan Kebakaran UFO Jalan Kertajaya
Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Tetap akan didatangi atau dikirim via pos.
"Sistem E-Tilang yang kami terapkan bersama Polda Jatim akan terkoneksi dengan sistem kependudukan. Jadi nama serta alamat dan identitas pelanggar akan terlacak," kata Risma.
Pemanfaatan teknologi CCTV pengenal wajah itu tak hanya bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dalam berlalu lintas.
Akan tetapi, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.
Seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.
“Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan,” kata Risma. (Nuraini Faiq)
• Risma Rela Basah Kuyup Bantu Padamkan Api di Toko Elektronik UFO Jalan Kertajaya, Simak Alasannya