Ahmad Dhani Harus Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Dijalani Saja
Ahmad Dhani Harus Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Dijalani Saja.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Ahmad Dhani Harus Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Dijalani Saja
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian yang sempat menangani kasus vlog idiot mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan.
Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu. "Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," ujarnya, Senin, (30/12/2019).
Sebelumnya, Ahmad Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait ujaran kebencian.
• Bebas dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot, Wajib Lapor ke Surabaya
• DETIK-DETIK Kericuhan Warnai Kedatangan Ahmad Dhani, Pendukung Adu Mulut dengan Wartawan
• Salam Maia Estianty ke Ahmad Dhani Jelang Bebas, Disampaikan Depan 3 Anaknya, Ungkap Rencana Liburan
Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.
Ahmad Dhani dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.