Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bebas dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot, Wajib Lapor ke Surabaya

Bebas dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot, Wajib Lapor ke Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ahmad Dhani setelah bebas di Rutan Cipinang, Jaksel 

Bebas dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot, Wajib Lapor ke Surabaya

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah dinyatakan bebas atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani kini tinggal jalani hukuman percobaan atas kasus vlog idiot di Surabaya.

Selama enam bulan nanti Dhani hanya melapor sekali saja.

"Percobaan ini efektif setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas dari hukuman sebelumnya," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Senin, (30/12/2019). 

DETIK-DETIK Kericuhan Warnai Kedatangan Ahmad Dhani, Pendukung Adu Mulut dengan Wartawan

Salam Maia Estianty ke Ahmad Dhani Jelang Bebas, Disampaikan Depan 3 Anaknya, Ungkap Rencana Liburan

LENGKAP Kabar Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Video Konvoi Arak-arakan, hingga Jejak Kasus Vlog Idiot

Secara teknis, ia menyampaikan, Ahmad Dhani harus menjalani proses wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan pidana percobaannya.

Ia pun mensyaratkan, bahwa suami dari Mulan Jameela tersebut harus datang ke Kejari Surabaya untuk prosesi wajib lapor tersebut.

"Ya dia harus datang ke Surabaya untuk wajib lapor, minimal 1 kali dalam 6 bulan itu. Cuman teknisnya kapan saya belum dapat laporan dari jaksanya," tambahnya.

Ia pun menegaskan, dalam tempo waktu menjalani masa hukuman percobaan itu, Ahmad Dhani tidak boleh melakukan tindak pidana.

Bila hal itu dilakukannya, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.

"Intinya yang bersangkutan selama 6 bulan itu tidak boleh melakukan tindak pidana. Jika dikemudian hari ada laporan polisi atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved