Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dokter di Mojokerto Cabuli Bocah

Polres Mojokerto tetapkan Dokter Cabul Ditetapkan Tersangka

Sat Reskrim Polres Mojokerto menetapkan dr. AND, oknum dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Febrianto/Tribunjatim
Suasana tempat praktek dokter Ad spesialis kandungan dan kebidanan di wilayah mojosari, Sabtu (23/11/2019)Diduga dokter Ad melakukan pencabulan terhadap ABG di bawah umur di tempat praktek 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto menetapkan dr. AND, oknum dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka kasus persetubuhan dibawah umur terhadap korban PL (15) di Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dari gelar perkara tersebut menetapkan tersangka terhadap oknum dokter dr AND terkait kasus asusila persetubuhan anak dibawah umur.

"Sudah dilakukan gelar perkara status (dr AND) hari ini tersangka," ujarnya usai menyampaikan Anev Tahunan di Polres Mojokerto, Senin (30/12/2019).

Setyo mengatakan adapun pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka dr AND ini yaitu Pasal 81 ayat 2 dan junto 82 ayat 1 tentang Undang-undang perlindungan anak hukuman 15 tahun. Penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang menguatkan tindakan pidana yaitu transaksi, keterangan ahli (Hukum Pidana dan Ahli Psikologi) petunjuk dan surat bukti visum.

"Kita penuhi semuanya namanya penyidik mengumpulkan barang bukti dan menguji alat bukti tersebut di persidangan," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

BREAKING NEWS - Dokter di Mojokerto Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

Ahmad Dhani Bebas, Kejati Jatim Harap Masa Percobaan Suami Mulan Jameela Dipakai Sebaik-baiknya

Belasan Pengendara Motor Terjatuh di Perlintasan Rel KA Rembang Ngadiluwih Kabupaten Kediri

Ditambahkannya, Polisi tidak mempersoalkan meskipun yang bersangkutan (Tersangka dr AND, Red) mengajukan saksi yang meringankan.

Pasalnya, lanjut Setyo, proses hukum itu ada yang namanya sanksi A De Charge yakni saksi yang meringankan. Pihaknya mempersilahkan tersangka maupun terlapor menggunakan saksi A De Charge selama memang itu diperbolehkan.

"Polisi hanya mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Mereka boleh mengajukan saksi itu hak tersangka," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Kapolres Mojokerto menambahkan pihaknya memprioritaskan kasus atensi ini apalagi
kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut berdasarkan laporan dari korbannya. Disisi lain, dari penyidikan kasus ini pihaknya belum menemukan indikasi yang mengarah pada kejahatan Human Trafficking.

"Kalau Trafficking belum jika ada ditemukan alat Trafficking tidak menutup memungkinkan akan dibuka perkara lagi," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan tersangka kepada oknum dokter yang bersangkutan.

"Nanti akan dipanggil sebagai tersangka (dr AND, Red) pada 7 Januari 2020, kalau tidak hadir maka dilakukan panggilan kedua," tukasnya.

Seperti yang diberitakan, kinerja Polres Mojokerto patut diapresiasi karena telah menetapkan oknum dokter cabul berinisial dr AND menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Korbannya adalah wanita di bawah umur bernama PL (15) warga Dusun Nawangan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Bukan perkara mudah untuk menetapkan tersangka karena membutuhkan pemeriksaan 13 saksi termasuk saksi ahli pidana dan psikologi.

Mereka sudah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini yaitu korban, pelapor ibu korban, AR, dr AND, SC alias Cicik, RT dan lima staf di tempat praktik dr AND. Saksi kakak ipar AR berinisial YF, dan saksi ahli dokter RSUD Prof Dr Soekandar berkompeten mengeluarkan surat visum korban.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan selama 42 hari sejak kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 18 November 2019. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved