Satroni Kos di Kawasan Kampus ITS Surabaya, Terdakwa Murdjito Divonis Setahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Murdjito dengan hukuman satu tahun atas kasus penjambretan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Murdjito dengan hukuman satu tahun atas kasus penjambretan.
"Menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (30/12/2019).
Menanggapi putusan tersebut terdakwa Murdjito mengaku menerima. Serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iriyanto yang menyatakan menerima.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan atas kasus penjambretan. Bermula pada 27 Maret 2019 lalu. Terdakwa riwa-riwi di kawasan kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
• Kontrak dengan Persebaya Belum Sepakat, Aryn Williams Tak Tenang Jalani Liburan di Australia
• Angin Kencang Rusak Gedung BPKAD Mojokerto, Pegawai Panik Genteng Runtuh Bak Suara Pesawat Landing
• Ahmad Dhani Harus Jalani Hukuman Percobaan Vlog Idiot Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Dijalani Saja
Lalu terdakwa berada di Jalan Gebang dan masuk ke rumah kos yang terlihat lengan dengan keadaan pintu terbuka. Melihat kesempatan itu Murdjito menggasak laptop dan dua handphone.
Sedang keadaan dalam kamar tersebut terdapat penghuni kos yang sedang terlelap. Atas perbuatannya ini, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-jambret-di-its-surabaya.jpg)