Tips Mudah
Cara Mengklaim Asuransi Mobil yang Terendam atau Hanyut karena Banjir, Berikut Penjelasannya!
Cara mengklaim asuransi mobil yang terendam atau hanyut karena banjir. Simak penjelasannya!
TRIBUNJATIM.COM - Mobil rusak karena banjir?
Lalu ingin mengklaim asuransi, bagaimana caranya?
Diketahui hujan deras mengguyur wilayah Jabodetabek.
• Harga Rumah yang Terkena Banjir Menurut Pengamat Properti, Akankah Merosot Tajam Jika Dijual?
Guyuran hujan ini terjadi Selasa (31/12/2019) sore hingga Rabu (1/1/2019) pagi.
Akibatnya, kawasan Jabodetabek dilanda banjir hingga hari ini, Kamis (2/1/2020).
Kondisi yang merata tersebut turut menyebabkan banyak kendaraan pribadi berupa sepeda motor mobil terseret banjir hingga terendam.

• Rizky Kinos Ungkap Kondisi Terkini Rumahnya yang Terendam Banjir, Suami Nycta Gina: Ini Paling Parah
Lalu, bagaimana cara mengklaim asuransi mobil yang terendam atau hanyut karena banjir?
Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pemilik mobil yang bersangkutan perlu untuk memastikan apakah mobil yang diasuransikan memiliki perluasan polis untuk bencana banjir.
Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.
• KONDISI Mak Nyak Pasca Evakuasi Banjir, Kini Dibawa Rano Karno ke Hotel, Ibu Jangan di Ganggu Dulu
"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian ketika dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com).
Julian pun mengatakan, kebanyakan pemilik mobil cenderung hanya mengasuransikan mobil mereka atas risiko hilang atau kecelakaan.
Sementara itu, Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto pun menambahkan, karena jaminan dari risiko banjir sifatnya perluasan, maka ada tambahan premi.
• Nikita Mirzani Sambangi Lokasi Banjir di Ciledug, Klaim Artis yang Mau Cebur-Ceburan di Banjir
Biasanya, untuk perluasan bencana tersebut bakal dibebani tambahan premi sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan.
Dia pun menyarankan pada pemilik mobil yang sudah dijamin asuransi untuk tidak berinisiatif membenahi mobil sendiri.
"Kalau sudah ada coverage-nya, mobil yang kerendem, enggak usah sok-sokan jadi mekanik. Nanti tambah parah. Call asuransi saja untuk klaim dan mobil akan digendong ke bengkel," ujar dia.
• Cerita Pilu Anak Evakuasi Orang Tua saat Banjir Jakarta, Adik Dengar Teriakan Tolong: Ibu Mengambang