Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Kediri Yang Pergoki Istrinya Selingkuh Akhirnya Menangkan Hak Asuh Anak

Setelah digelar beberapa kali persidangan di PN Kabupaten Kediri, akhirnya PS memenangkan gugatan hak asuh anaknya yang saat ini bersama i

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Theo, pengacara PS memperlihatkan mantan istri kliennya saat dirawat di RS Bhayangkara Kediri, Kamis (2/1/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Setelah digelar beberapa kali persidangan di PN Kabupaten Kediri, akhirnya PS memenangkan gugatan hak asuh anaknya yang saat ini bersama ibunya, MC.

PS dan keluarganya pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau memergoki istrinya hidup serumah di rumah kontrakan bersama pria selingkuhannya di pinggiran Kota Kediri.

Theo, pengacara PS menjelaskan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak kandungnya.

"Kami akan mengirimkan surat kepada aparat kepolisian di Makasar untuk tindaklanjut dari putusan pengadilan," jelas Theo kepada Surya, Kamis (2/1/2020).

Semenjak kasus perselingkuhannya terbongkar, MC bersama ibunya kemudian pergi bersama anaknya ke rumah orangtuanya di Makassar.

Otavio Dutra Bangga Bela Persija Jakarta di Kompetisi Musim 2020, Sebut Indonesia ya Persija

Akhiri Kerja Sama dengan Edson Tavares, Persija Jakarta Dipastikan akan Punya Pelatih Baru

CEO Bali United Bocorkan Evan Dimas ke Persija Jakarta, Selangkah Lagi

Dijelaskan, semula PS dan MC merupakan pasangan suami istri yang hidup harmonis. Pasangan ini dianugerahi satu anak laki-laki usia SD.

Namun belakangan biduk rumah tangganya dilanda prahara karena istrinya diketahui telah berselingkuh dengan B, anak pengusaha restoran terkemuka di Kota Kediri.

Dari buah perselingkuhan itu malahan istrinya pernah hamil. Namun diduga kandungannya telah digugurkan untuk menghilangkan jejak.

Theo menyebutkan, dalam pertimbangannya, hak asuh anak diberikan kepada ayahnya karena ibunya terbukti pernah berselingkuh.
"Saksi-saksi yang dihadirkan, juga membenarkan adanya perselingkuhan," jelasnya.

Sementara gugatan cerai dari Maya dikabulkan majelis hakim. Namun hak asuh anak jatuh kepada ayahnya.

Perselingkuhan MC dengan B terjadi sejak 2017. Saat itu MC masih bekerja di salah satu bank swasta di Kota Kediri, sedangkan B menjadi nasabahnya.

Sementara PS sendiri menyambut baik putusan pengadilan yang memenangkan hak asuh anaknya.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved