Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit yang Tayang di SCTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit yang Tayang di SCTV

Instagram.com/@anaklangit.official
Sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV 

TRIBUNJATIM.COM - Sinetron 'Anak Langit' adalah sinteron yang ditayangkan di SCTV, dan juga merupakan sekuel spiritual dari Anak Jalanan.

Sinetron 'Anak Langit' yang dibintangi Stefan William ini diproduksi oleh SinemArt.

Untuk cerita dan skenarionya sendiri ditulis oleh Hilman Hariwijaya. 

Kisah Mantan Artis Sinetron, Depresi hingga Ingin Lompat dari Apartemen, Berubah setelah Memasak

Dikutip dari Wikipedia, sinetron 'Anak Langit' menceritakan tiga anak motor, Al (Ammar Zoni), Andra (Immanuel Caesar Hito), dan Key (Cemal Faruk), yang tinggal di Panti Asuhan milik Babe Rozak (Fathir Muchtar) dan Nyak Ida (Mega Aulia).

Al, Andra & Key memiliki kepribadian yang berbeda tetapi saling melengkami. Mereka tergabung dalam geng sebuah motor Rainbow.

Salah satu anggota Rainbow bernama Reno (Juan Christian) telah meninggal dan menitipkan adiknya, Vika (Ranty Maria), kepada Al. Seiring berjalannya waktu, Al menaruh hati pada Vika.

Mengenal Sosok Haico Van der Veken, Bintang Sinetron Samudera Cinta di SCTV yang Curi Perhatian

Namun, Rimba (Dylan Carr) yang merupakan ketua geng motor Anthrax, yang tak lain adalah musuh besar Al, berusaha menarik hati Vika.

Sinetron ini digemari anak muda karena mengangkat cerita anak muda dan hampir sebagian besar pemainnya adalah  aktor yang tampan dan aktris yang cantik. 

Namun sayangnya, sinetron 'Anak Langit' kini penayangannya dihentikan dulu oleh KPI. 

VIRAL Terkuak Fakta Rumah Orang Kaya di Sinetron, Sosok Pemilik Asli hingga Tarif Sewa Fantastis

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan penghentian sementara sinetron Anak Langit yang ditayangkan SCTV.

KPI Hentikan Sinetron “Anak Langit” SCTV
KPI Hentikan Sinetron “Anak Langit” SCTV (kpi.go.id)

Penghentian sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.

Masih Ingat dengan Temmy Rahadi? Begini Sekarang Kabar Artis Tampan Pemain FTV Indosiar Ini

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).

Menurut KPI, siaran tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif.

TERPOPULER: Fakta Rumah Putih Tempat Syuting FTV Terbongkar hingga Gosip Cinta Terlarang Cut Tari

Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.

Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.

Sebelumnya pada awal Oktober 2019, sinetron yang dibintangi oleh Stefan William ini juga sudah mendapat teguran keras dari KPI.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit"

Penjelasan KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi penghentian sementara Program Siaran Sinetron “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV.

Penghentian sementara ini  diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan penjelasan dalam surat sanksi penghentian  disebutkan bahwa program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan  melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Artis FTV Bollywood di Indonesia Ini Kini Jualan Voal, Lama Hilang dari Layar Kaca 8 Tahun Silam

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif.

Aksi itu terdapat pada tayangan “Anak Langit” SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran.

Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).

Suami Siti Badriah Bagikan Kabar Duka, Aktor FTV Dieno Ramly Meninggal Dunia: Selamat Jalan Papa

Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” katanya.

5 Aktor FTV yang Sering Perankan Anak SMA, Padahal Sebenarnya Sudah Menikah dan Punya Anak

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan

Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***

Sebagian artikel ini telah tayang di kpi.go.id dengan judul KPI Hentikan Sinetron “Anak Langit” SCTV

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved