Yunarto Wijaya Kritik Keras Anies Baswedan Terkait Banjir: Pada Tahu Dia Enggak Bisa Kerja
Yunarto Wijaya kritik keras Anies Baswedan terkait banjir, "pada tahu dia enggak bisa kerja."
Yunarto Wijaya kritik keras Anies Baswedan terkait banjir, "pada tahu dia enggak bisa kerja."
TRIBUNJATIM.COM - Yunarto Wijaya selaku Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia mengkritik keras Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait banjir yang melanda Ibu Kota.
Hingga saat ini, Jumat (3/1/2020), Jakarta dan sekitarnya masih tergenang banjir.
Curah hujan yang tinggi sejak Selasa (31/12/2019), menyebabkan banjir melanda kawasan Ibu Kota.
BMKG memperkirakan hujan akan terus mengguyur Jakarta hingga 7 Januari 2020.
• Hotman Paris Unggah Video Anies Baswedan Ceramah Pengelolaan Air Hujan Masuk Tanah: Sahabatku!
Hingga saat ini, tercatat korban meninggal akibat bencana banjir sebanyak 43 orang dari wilayah Jabodetabek.
Berbagai bangunan dan rumah warga terendam air banjir dengan ketinggian yang bervariasi.
Yunarto Wijaya angkat bicara terkait banjir yang melanda Jakarta.
Melalui akun Twitter-nya, @yunartowijaya, menjawab pertanyaan akun @iqbalalcapone yang menanyakan kenapa dirinya tidak menggunakan hashtag #aniesGabisakerja.
• Tanggapan Ridwan Kamil tentang Anies Baswedan Sebut Banjir di Jakarta karena Limpahan Air dari Bogor
Yunarto Wijaya menjawab jika ia tidak menggunakan hashtag tersebut karena Anies Baswedan dari dulu memang tidak bisa kerja.
Ia pun berharap masyarakat lebih fokus menangani masalah banjir dan saling berbagi informasi terkait perkembangan banjir.
• Anies Baswedan Beda Pendapat dengan Jokowi tentang Sampah Penyebab Banjir, Contohkan Bandara Halim
Berikut isi cuitannya:
Ngapain juga? Dari dulu jg pada tau dia gak bisa kerja kok...
Mending fokus bantu yg msh kebanjiran, minimal saling berbagi info...
• Basuki Hadimuljono Tolak Debat dengan Gubernur Anies Baswedan, Bahas Pelebaran Sungai Harus Diadakan
Pria 38 tahun ini menyatakan, kritikan yang ditujukannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait banjir merupakan bagian hak dari masyarakat yang telah membayarkan kewajiban melalui pajak.