Beda SIkap Kontras Menlu Retno Marsudi dan Menhan Prabowo Soal Nyelonongnya Kapal Tiongkok di Natuna
Beda sikap ditunjukkan dua pejabat di kabinet pemerintahan ketika merespons penerobosan kapal patroli pantai Tiongkok ke perairan Pulau Natuna.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Beda sikap ditunjukkan dua pejabat di kabinet pemerintahan ketika merespons penerobosan kapal patroli pantai Tiongkok ke perairan Pulau Natuna.
Kedua menteri di Kabinet Kerja II, yaitu Menlu Retno Marsjudi dan Menhan Prabowo Subianto. Keduanya menyampaikan reaksi yang sangat berbeda.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Menlu Retno Marsudi menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak mengakui klaim Tiongkok atas hak historis terhadap perairan Natuna.
• Aksi Bela Muslim Uighur, Aliansi Umat Islam Bersatu Tuntut Pemerintah Usir Konjen dan Dubes China
• Lagi, Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Berbendera Vietnam Tertangkap di Laut Natuna, Diduga Pencurian Ikan
Retno Marsudi mengatakan, kapal-kapal Tiongkok yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna jelas melanggar batas wilayah.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia meminta Tiongkok mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, yang menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).
Senada dengan Retno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum Tiongkok tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.
Mahfud menjelaskan, putusan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982 memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Selain itu, ia menyinggung sengketa Laut Tiongkok Selatan yang pernah terjadi antara Tiongkok dan Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Brunei Darussalam.
Dalam sengketa itu, diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 menyatakan bahwa Tiongkok tak memiliki hak atas Laut Tiongkok Selatan.
Eks Kapolri Pernah Ungkap Soal Isi Buku Khusus Milik Soeharto, Diberi Daftar Urut |
![]() |
---|
JELAS SUDAH Ayah Bayi 'Ajaib' Sejam Ibu Hamil & Lahiran, Bocor Kronologi Bisa Dihamili Mantan Suami |
![]() |
---|
NasDem Gresik Sampaikan Tiga Permasalahan ini yang harus Dibenahi Gus Yani |
![]() |
---|
Cari Kayu Bakar di Belakang Rumah, Gadis Tuna Rungu Lumajang Dinodai Pria Bejat |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|