Pengedar Uang Palsu Dolar Dibekuk Polda Jatim, Nominal Barang Bukti Tembus Rp 1 Miliar
Pengedar uang palsu dolar, MY, diringkus Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim saat bertransaksi di sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pengedar uang palsu mata uang dolar, Rabu (18/12/2019).
Pelakunya seorang pria asal Jember berinisial MY (56).
MY diringkus Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim saat sedang bertransaksi dengan pembeli di sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
• BREAKING NEWS - Polrestabes Surabaya Bongkar Penipuan Properti Syariah di Surabaya
• Parasite Besutan Sutradara Bong Joon Ho Jadi Film Berbahasa Asing Terbaik di Golden Globe 2020
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, pelaku tidak mencetak sendiri uang palsu tersebut.
Namun hanya sebatas bertindak sebagai pengedar uang palsu atau penghubung pada calon pembeli.
"Pelaku ini hanya ngedarkan aja, bukan yang buat uang palsu, tapi dia menerima aja," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020).
Andrias menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti ditemukan sejumlah 1000 lembar uang Dollar Amerika (USD) dengan pecahan nilai mata uang 100 Dolar.
• Mengenang Almarhumah Ria Irawan, Jajang C Noer: Salah Satu Aktor Indonesia Terbaik & Sangat Spesial
• Santer Dikabarkan Bakal Merapat Ke Persebaya Surabaya, Mustaqim: Ditunggu Saja
Jikalau dikurskan ke mata uang rupiah, senilai Rp 1 Miliar.
"Rencananya mau dijual, harganya Rp 8000 per dolar. Di simpan dalam tas hitam," jelasnya.
Pelaku baru sekali ini menjual uang palsu, belum juga dapat untung, ternyata keburu diringkus Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
• Kunjungan Wisman ke Jatim Pada Pertengahan Kuartal 4 2019 Turun, BPS Jatim Ungkap 1 Penyebabnya
• Sinopsis Kasam Episode 90 Senin, 6 Januari 2020, Serial India Tayang di ANTV
"Dia kami kenakan Pasal 244 KUHP tindak pidana memalsukan uang kertas negara," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, pelaku dicokok saat sedang keluar hotel menemui calon pembeli.
"Dia pas diluar hotel. Jadi kami sudah intai dulu, dan ini sedang pengembangan," pungkas Oki.