Berita Entertainment
Fakta-fakta Bebasnya Ridho Rhoma dari Penjara, Tangis Rhoma Irama hingga Permintaan Menikah
Ridho Rhoma bebas dari penjara, berikut sederet fakta-faktanya dari tangis Rhoma Irama hingga permintaan nikah.
Ridho Rhoma bebas dari penjara, berikut sederet fakta-faktanya dari tangis Rhoma Irama hingga permintaan nikah.
TRIBUNJATIM.COM - Setelah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma kini telah bebas.
Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.
• Perlakuan Teddy ke Lina Diungkap Mantan Asisten, Singgung Soal Larangan Datang ke Ultah Putri Delina
Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu (8/1/2020).
Banyak fakta menarik tentang bebasnya putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini.
Penasaran apa saja?
Berikut ini 5 fakta bebasnya Ridho Roma seperti dilansir Kompas.com (grup TribunJatim.com):
1. Bebas 2 bulan lebih cepat
Ridho yang selama ini mendekam di Rutan Salemba mengakhiri masa hukuman 2 bulan lebih cepat dari jadwal asli yang seharusnya selesai pada 9 Maret 2020.
Kepala Rutan Salemba Masjuno menjelaskan alasan Ridho bisa pulang lebih dulu.
"Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat, sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Masjuno.
Masjuno juga memastikan Ridho telah memenuhi semua kriteria untuk cuti bersyarat.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ujar Masjuno.