Imbas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dana PBID di Tulungagung Habis Hingga Pertengahan Tahun
Imbas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dana PBID di Tulungagung Habis Hingga Pertengahan Tahun.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Imbas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dana PBID di Tulungagung Habis Hingga Pertengahan Tahun
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menganggarkan Rp 15,2 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan tahun 2020.
Sedangkan tahun 2018 dana yang dianggarkan Rp 15,5 miliar.
Karena ada kenaikan iuran untuk kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, dana itu hanya cukup untuk menutup iuran BPJS Kesehatan warga tidak mampu, hanya sampai pertengahan tahun.
• Istri Anggota DPRD Tulungagung Akui Pencopotan Tiang Listrik Demi Keselamatan Selama Musim Hujan
• Diduga Kecewa Istrinya Gagal Jadi Kades di Tulungagung, Bantuan Tiang Listrik Dicabuti
• Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan
Pemkab harus menganggarkan dana tambahan, agar seluruh warga yang terdata terlindungi BPJS Kesehatan sepanjang tahun.
Sekretaris Dinkes Tulungagung Bambang Triono menejelaskan, sumber dana PBID terdiri Rp 4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dan Rp 11,2 miliar dari Pajak Rokok.
Dari total dana itu, kuota penerima subsidi yang disediakan Dinkes sekitar 65.000 jiwa.
“Unutk data penerima, tahun ini tetap seperti tahun lalu, tapi nanti ada penambahan di Bulan Januari ini,” terang Bambang.
Bambang menambahkan, sampai saat ini ada 38.357 warga yang sudah menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan ini.
Diperkirakan dana yang tersedia hanya bisa untuk menutup subsidi iuran hingga bulan Juli 2020.
Namun Pemkab Tulungagung sudah mempunyai komitmen untuk menutup subsidi hingga akhir 2020, lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Sudah ada komitmen dari Pemkab, jangan sampai penerima subsidi iuran ini terbenani. Maka kekurangannya nanti akan ada tambahan alokasi dana lewat PAK,” sambung Bambang.
Sebelumnya Pemkab juga telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan, terkait pembayaran BPID ini.
Sebab karena dana habis di tengah tahun, ada jeda 3 bulan sebelum dana PAK bisa dicairkan.
Lewat PKS ini maka selama jeda 3 bulan tanpa iuran itu, tidak ada denda yang dijatuhkan BPJS Kesehatan.