Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang
Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pekan depan para pengendara motor di aspal Kota Surabaya patut mawas diri dan meningkatkan kedisiplinan berkendara.
Pasalnya, sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE), Selasa (14/1/2020) pekan depan, mulai diterapkan.
Dan proses uji coba akan diterapkan selama sepekan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.
Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.
• 5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah
• Mobil Honda Jazz Tercebur ke Parit Jalan Rungkut Alang-alang, Sopir Mabuk dan Dikenai Sanksi Tilang
• Razia Dua Jam di Cerme Gresik, Polisi Tilang 105 Kendaraan
Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.
Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.
Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.
Pertama. Camera E-TLE
Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).
"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Kedua. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran.
Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.
Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.
Ketiga. Pencocokan data kendaraan.
Petugas polisi melalui hasil rekaman video dan capture gambar kendaraan akan mencocokan nomor kendaraan bermotor dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.
Keempat. Polisi menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran.
Kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran pada pemilik kendaraan.
Didalam surat konfirmasi itu berisi sejumlah pelanggaran termasuk lampiran bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa gambar capture pengendara di lokasi tempat ia melanggar kedisiplinan berlalu lintas.
Kelima. Pengiriman surat konfirmasi ke alamat si pelanggar.
Tahap ini petugas melalui jasa Pos Indonesia akan mengirimkan surat konfirmasi pada pemilik kendaraan seusai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ataupun melalui sms atau email.
"Konfirmasi via website atau datang ke posko Gakumdu di Gedung Siola atau KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," jelasnya.
Menurut Adhitya, surat konfirmasi pelanggaran itu bakal tiba paling lambat lima hari setelah pengendara melakukan pelanggaran.
Setelah memastikan bahwa klaim pelanggaran terekam oleh sistem E-TLE itu diafirmasi oleh pengendara yang bersangkutan, selanjutnya tinggal pilih, hendak membayar langsung biaya tilang atau mengikuti sidang.
"Pembayaran langsung bisa lewat BRIVA," terangnya.
Dan para pelanggar diwajibkan membayarkan sanksi tilang tersebut, jika tidak, STNK kendaraan yang dulu sempat digunakan melanggar kedisiplinan akan diblokir melalui ERI.
"Cara bukanya bagaimana? Bisa dilakukan di Posko gakumdu di Siola atau KP3 dengan menunjukkan surat tanda denda tilang," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lampiran-bukti-tilang.jpg)