5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah
Berikut 5 pelanggaran lalu lintas jika diterobos pengendara siap disurati tilang. Dikirim langsung ke rumah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas tapi tetap mengabaikan hati-hati.
Pasalnya, sanksi tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) mulai diterapkan Polda Jatim pada 14 Januari 2020 mendatang.
Sanksi tilang elektronik itu berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran.
• Mobil Honda Jazz Tercebur ke Parit Jalan Rungkut Alang-alang, Sopir Mabuk dan Dikenai Sanksi Tilang
Berkas itu akan dikirim langsung ke alamat pemilik sesuai nomor plat kendaraan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, sebanyak 757 kamera closed circuit television (CCTV) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Surabaya.
Dari total itu, sebanyak 20 kamera CCTV dan lima kamera pendeteksi kecepatan terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.
"Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah karena akan tersambung terus," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Namun sebelum dirilis, E-TLE bakal diujicobakan selama lima hari ke depan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.
"Target 100 pelanggar sehari. Tapi kan ini ujicoba kami akan beri cap ujicoba di suratnya nanti," jelasnya.
• E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Mengingat, penerapan E-TLE ini diberlakukan di Surabaya, ungkap Budi, selama kurun waktu dua bulan ke depan petugas akan memprioritaskan pada kendaraan berplat kode L untuk Surabaya dan plat kode W untuk Sidoarjo.
"Nanti bulan ketiga, seluruh plat jatim tercover untuk dilakukan penindakan," tuturnya.
Budi Indra menerangkan, para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.