Polisi Mojokerto Bersiap Gelar Perkara Kasus Dumping Limbah B3 Demi Cocokkan Bukti, Ada Tersangka?
Polisi Mojokerto Bersiap Gelar Perkara Kasus Dumping Limbah B3 Demi Cocokkan Bukti, Ada Tersangka?
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Polisi Mojokerto Bersiap Gelar Perkara Kasus Dumping Limbah B3 Demi Cocokkan Bukti, Ada Tersangka?
TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akan melakukan gelar perkara terkait kasus dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Gelar perkara ini dilakukan untuk mencocokkan barang bukti dan keterangan saksi yang merujuk pada penetapan tersangka kasus dumping limbah B3.
Polisi sudah memeriksa sebanyak 21 saksi yang diduga terlibat dumping limbah B3 jenis Sludge paper di bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
• Polisi Pastikan Dumping Limbah di Mojokerto Jenis B3, Tunggu Saksi Transporter Sebelum Ada Tersangka
• Dipanggil Polisi, Dokter Kebidanan Tersangka Pencabulan Anak di Mojokerto Mangkir, Alasannya Kerja
• Polisi Periksa 4 Saksi Dari Perusahaan di Gresik Terkait Kasus Dumping Limbah B3 di Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan penyidik sudah memeriksa 21 saksi di antaranya tiga manajemen perusahaan penghasil dan transporter limbah B3.
Yakni PT Adiprima Suraprinta (Perusahaan penghasil limbah B3), Tenang Jaya Sejahtera (Transporter) dan PT Triguna Pratama Abadi (Pengelola Limbah).
Termasuk tiga sopir dump truk, empat orang masyarakat setempat dan pemilik lahan di area bekas galian C tersebut.
"Gelar perkara ini untuk meneliti dan mencocokkan barang bukti bisa jadi tersangka atau ada yang harus dilengkapi lagi," ujar Dewa di Polres Mojokerto, Rabu (8/1/2020).
Ia mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi ZA pemilik lahan bekas galian C yang dipakai sebagai tempat untuk membuang limbah B3. Kesimpulan dari keterangan saksi pemilik lahan ini diduga menerima dumping limbah B3 secara ilegal.
"Pemilik lahan ini menerima limbah B3 ini yang kita gelar perkara besok," ungkapnya.
Alur pengiriman limbah B3 ini, lanjut Dewa, sesuai keterangan saksi limbah B3 jenis Sludge Paper itu berasal dari pabrik kertas PT Suraprinta di Sumengko Kabupaten Gresik.
Limbah B3 ini diambil oleh transporter PT Tenang Jaya Sejahtera asal Karawang Jawa Barat yang diangkut menggunakan tiga armada dump truk.
Setelah itu, limbah B3 tersebut dialihkan ke rekanan perusahaan pengelolaan limbah yang seharusnya dikelola oleh PT Triguna Pratama Abadi di Mojokerto.
"PT Triguna Pratama Abadi ada hubungan kerjasama dengan PT Tenang Jaya yang mengelola limbah B3 tersebut ini sesuai keterangan pihak manjemen," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto secara resmi menetapkan bahwa
barang bukti berupa timbunan limbahdi lokasi dumping adalah limbah B3 jenis Sludge Paper.
"Untuk barang bukti limbah B3 dititipkan ke perusahaan pengelolaan limbah karena harus segera dimusnahkan," tandasnya.