Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Pastikan Dumping Limbah di Mojokerto Jenis B3, Tunggu Saksi Transporter Sebelum Ada Tersangka

Polisi Pastikan Dumping Limbah di Mojokerto Jenis B3, Tunggu Saksi Transporter Sebelum Ada Tersangka.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
mohammad romadoni/surya
Tiga dump truk bernopol kuning asal Jawa Barat bermuatan limbah B3 jenis Sludge paper diamankan di Polres Mojokerto. 

Polisi Pastikan Dumping Limbah di Mojokerto Jenis B3, Tunggu Saksi Transporter Sebelum Ada Tersangka

TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Polisi secara resmi menetapkan barang bukti kasus dumping limbah di Mojokerto merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge Paper.

Kepastian jenis limbah B3 ini diketahui setelah anggota Reskrim Polres Mojokerto melakukan penyidikan selama sepekan.

Dumping limbah B3 diduga dilakukan secara ilegal di bekas galian C, Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Pikap Terbakar di Tol Surabaya-Mojokerto, Bodi Mobil Terguling, Evakuasi Masih Berlangsung

Seusai Dikunjungi Ketua DPD RI, PLT Bupati Mojokerto: Urgent, Flyover di Simpang 5 Kenanten

FAKTA Temuan Mayat Pria Misterius di Hutan Bambu Mojokerto, Sidik Jarinya Rusak & Tewas Lebih 3 Hari

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk memastikan secara resmi barang bukti yang diperolehnya dari lokasi kejadian merupakan jenis limbah B3 atau tidak.

"Kami sudah meminta keterangan dari pihak DLH dan menetapkan barang bukti tersebut sebagai limbah B3," ujar Dewa saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui seluler, Rabu (25/12/2019).

Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kasus dumping limbah B3 di bekas galian C ini.

Para saksi tersebut di antaranya tiga sopir dump truk, empat orang masyarakat setempat di area bekas galian C yang diduga digunakan untuk membuang limbah B3. Termasuk lima orang pihak dari PT Adiprima Suraprinta (Perusahaan penghasil limbah B3).

"Karena DLH menetapkan itu merupakan limbah B3 berarti kita tinggal cari perbuatan melawan hukum dan siapa yang paling bertanggung jawab," ungkapnya.

Dewa menambahkan pihaknya juga masih menunggu kehadiran saksi dari pihak PT Tenang Jaya Sejahtera (Perusahaan Pengelola Limbah) yang sudah dipanggil sepekan lalu.

Diketahui PT Tenang Jaya Sejahtera asal Karawang Jawa Barat ini merupakan transporter pemilik dari tiga armada dump truk yang tertangkap tangan diduga melakukan aktivitas dumping limbah B3 di lokasi bekas galian C.

Sesuai jadwal transporter dari PT Tenang Sejahtera tersebut akan dipanggil ke Polres Mojokerto besok, Kamis (26/12/2019).

"Ya besok yang bersangkutan dipanggil untuk hadir di Polres Mojokerto," terangnya.

Disinggung soal penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka, Dewa mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi untuk menindaklanjuti kasus dumping limbah B3 ini.

"Untuk tersangka belum kami tetapkan karena menunggu pemeriksaan dari PT Tenang Jaya Sejahtera untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved