Sebelum 8 Januari, Mutasi ASN di Lingkungan Pemkab Jember Dirampungkan
Bupati Jember Faida merampungkan pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Jember beberapa jam sebelum tanggal 8 Januari 2020
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida merampungkan pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Jember beberapa jam sebelum tanggal 8 Januari 2020.
Pelantikan ASN di masing-masing jabatan itu kelar dikerjakan, Selasa (7/1/2020) malam pukul 22.30 Wib.
Secara maraton, bupati melakukan pelantikan ASN selama tiga hari berturut-turut di hari kerja. Pelantikan pertama dilakukan pada Jumat (3/1/2020) malam, kemudian Senin (6/1/2020) malam, dan terakhir pada Selasa (7/1/2020) malam.
Total ada 726 orang ASN yang dilantik dan diambil sumpahnya Mereka mulai dari pejabat eselon II, III, IV, juga fungsional, serta penugasan Plt di sejumlah jabatan.
Pelantikan itu antara lain terdiri atas pelantikan pejabat di jabatan baru, juga pengukuhan kembali mereka di jabatan lama.
Pada hari pertama, ada 179 orang ASN yang dilantik, lalu 185 orang di hari kedua, dan terakhir ada 362 orang.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief memimpin pelantikan di hari ketiga, Selasa (7/1/2020).
• KONDISI Pemkab Sidoarjo Pasca KPK OTT Bupati Saiful Ilah, Pagar Pendopo Ditutup, Ruang LPSE Disegel
• Reaksi PKB Sidoarjo saat Bupati Saiful Ilah Kena OTT KPK Dugaan Skandal Perizinan, Akui Tak Tahu
• TERPOPULER: 1 Ketakutan China Pada Tanah Air hingga Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai di Inggris
Usai pelantikan, Muqit mengakui pelantikan dilakukan secara maraton.
"Karena hari ini adalah hari terakhir bupati bisa melantik ASN," ujar Muqit kepada Tribunjatim.com.
Berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diatur petahana tidak boleh memutasi pejabat di lingkungan kerjanya sejak 6 bulan tanggal penetapan calon. Terhitung sejak 8 Januari 2020, bupati petahana tidak boleh melantik atau memutasi pejabat.
"Karena aturan di Pilkada begitu. Jadi dalam tiga hari ini, pelantikan dilakukan dalam jumlah banyak," imbuhnya.
Pelantikan atau mutasi jabatan para ASN itu sekaligus melaksanakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri supaya Bupati Jember mencabut 15 SK mutasi ASN yang diteken pada Januari 2019. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)