Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Izin Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jember Belum Lengkap

DPRD Jember bersama pejabat pemerintah melakukan inspeksi di lokasi pembangunan gerai Mie Gacoan, Kamis (4/9/2025).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
IJIN TIDAK LENGKAP: Dewan bersama Pejabat Pemkab Jember inspeksi di lokasi pembangunan gerai Mie Gacoan, Kamis (4/9/2025) Pembangunan Mie Gacoan di Kecamatan Kaliwates Jember, Jawa Timur belum memiliki ijin lengkap. 

Poin penting:

  • Proyek pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk, Jember belum memiliki izin PBG (Pendirian Bangunan Gedung)
  • DPRD Jember dan pejabat pemerintah melakukan inspeksi pada Kamis (4/9/2025) dan meminta pembangunan dihentikan sampai seluruh izin
  • Mie Gacoan di Jalan sebelumnya sudah diingatkan untuk melengkapi izin

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM,JEMBER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember bersama pejabat pemerintah melakukan inspeksi di lokasi pembangunan gerai Mie Gacoan, Kamis (4/9/2025).

Inspeksi tersebut dilakukan di lokasi proyek pembuangan gerai makanan yang berada di di Jalan Hayam Wuruk Kaliwates Jember, tepatnya di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Staf Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember Agung Yuki Nugroho mengungkapkan proyek bangunan gerai makanan yang digarap CV. Multi Berkah tersebut belum melengkapi izin. 

"Kami ketahui, proses nya masih OSS, dan PBG (Pendirian Bangunan Gedung) juga belum keluar," ujarnya.

Menurutnya, jika ijin PBG belum keluar, tidak boleh dilakukan pembanguan, sebab hal tersebut adalah dokumen dasar yang harus dipenuhi pemilik bangunan.

"Kalau ijin PBG belum keluar, tidak boleh melakukan pembangunan," papar Agung.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, seharusnya pemilik bangunan mengajukan SIMBG (Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung) terlebih dahulu sebelum membangun gerai usaha.

Baca juga: Tangani Polemik Parkir Mie Gacoan, Komisi B DPRD Surabaya akan Cari Penyelesaian Bersama

"Namun bangunan Gerai Mie Gacoan sudah mencapai 20 persen, pihak proyek atau pemiliknya harus mengurus PBG nya terlebih dahulu. Kalau ini belum terpenuhi, gak boleh bekerja dulu," tambahnya.

David mengaku seminggu yang lalu, sudah melayangkan peringatan kepada pemilik gerai Mie Gacoan saat pertemuan di Kantor Kelurahan Kaliwates. Tetapi hal tidak diindahkan.

"Kami sudah mengingatkan, agar perizinan nya dikantongi dulu, tapi tidak menggubris," tutur Legislator Fraksi Nasdem ini.

Selain perijinan bangunan, David menduga pengeboran air bawah tanah (ABT) di lokasi proyek, diduga juga tidak ada ijin. Sebab hal itu harus dapat restu dari Dinas Energi dan Sumber Daya Minimal (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

"Ini pengeboran air juga perlu dipertanyakan, jangan jangan juga tidak ada izin. Pokoknya sampai izin belum keluar, proyek harus dihentikan," pintanya.

Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Geram dengan Keributan di Parkiran Mie Gacoan Madura: Kita Bukan Preman

Pemerintah Kabupaten Jember bukan berarti tidak ramah invetasi. Tetapi, kata dia, para investor harus prosedural kalau mau membangun usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved