KPK OTT Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Ditahan di Rutan KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur. Kini, ditahan di rutan KPK.
TRIBUNJATIM.COM - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kamis (9/1/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan dilakukan setelah Saiful Ilah diperiksa pada Kamis dinihari.
• Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kena OTT KPK, Anaknya Tetap Berpeluang Maju di Pilbup Sidoarjo 2020
"Tersangka pemberi suap ditahan di Rutan POM Guntur, selebihnya (bupati dan lainnya) di Rutan KPK, " ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Alexander Marwata menuturkan, selain Saiful Ilah, terdapat lima orang tersangka lainnya.
Tersangka lainnya itu terdiri atas tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.
• Diinterogasi KPK 16 Jam di Polda Jatim, Bupati Saiful Ilah Sempat Terhuyung, Muncul Pengakuan Pendek
Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
• 6 Fakta OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ditangkap Usai Lantik 149 Pejabat sampai Ngaku Tak Tahu

"IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alexander Marwata.
Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.