Pemprov Jatim Tunggu Surat Mendagri Nonaktifkan Saiful Ilah Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo
Meski Bupati Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka, namun Pemprov Jatim tidak bisa menunjuk Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas bupati.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun saat ditemui di Grand City, Kamis (9/1/2020).
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp 550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Sebagaimana diberitakan, sebagian dari uang senilai Rp 550 juta tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020).
KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB.
Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
• Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo: Kami Sedih Sekaligus Senang
• Judika hingga Marcello Tahitoe Diperiksa Polda Jatim Pekan Depan Terkait Investasi Bodong Memiles